Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Mohon Tetap Jadi Polisi hingga Pensiun

Syahaamah Fikria • Jumat, 5 September 2025 | 04:18 WIB
Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan.
Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan.

RADARSOLO.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran etika.

Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, 21, hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025) malam.

Majelis KKEP menyebut tindakan Rohmat sebagai perbuatan tercela dan menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sanksi Demosi 7 Tahun

Polri memutuskan demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat, sesuai sisa masa dinasnya di institusi.

Sanksi ini merupakan bentuk hukuman etik dan penempatan khusus (patsus).

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri."

Rohmat hadir langsung dalam sidang tertutup tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan.

Menurut Rohmat, dirinya sudah 28 tahun menjadi anggota Polri dan tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin, ataupun sidang kode etik.

"Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental, dan tentunya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga," ucap dia.

Rohmat memohon agar tetap diizinkan mengabdi di Polri hingga pensiun.

"Kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia, tidak ada penghasilan lain," ujar dia

Kepada keluarga Affan, Rohmat menyampaikan permintaan maaf. Dia menyebut tidak pernah memiliki niat untuk mencederai atau menghilangkan nyawa.

"Dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua Almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," tutur Rohmat.

Klasifikasi Pelanggaran Anggota Brimob dalam Kasus Rantis

Kasus yang menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia ini melibatkan 7 anggota Brimob yang berada dalam rantis saat peristiwa melindas ojol Affan Kurniawan.

Mereka dibagi dalam dua kategori pelanggaran.

Pelanggaran berat:

Bripka Rohmat – sopir rantis

Kompol Kosmas K Gae – duduk di sebelah kemudi

Pelanggaran sedang (kursi belakang):

Aipda M Rohyani

Briptu Danang

Briptu Mardin

Baraka Jana Edi

Baraka Yohanes David

Sebelumnya, sidang etik Kompol Kosmas selesai pada Rabu (3/9/2025) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH).

Sidang untuk kategori pelanggaran sedang dijadwalkan menyusul setelah sidang kategori berat selesai. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Affan Kurniawan #Bripka Rohmat #brimob #Rantis Brimob #demosi