Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Inilah Tampang 29 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Sulsel, Barang Bukti Ini Diamankan Polisi

Kabun Triyatno • Jumat, 5 September 2025 | 23:34 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) didampingi Ditreskrimum  dan Kapolrestabes Makassar mengekspose para tersangka. (Muhsin/Fajar)
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) didampingi Ditreskrimum dan Kapolrestabes Makassar mengekspose para tersangka. (Muhsin/Fajar)

MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya adalah orang dewasa, sementara enam lainnya adalah anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dibagi menjadi dua. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel menangani kasus perusakan kantor DPRD Provinsi dengan 14 tersangka. Sementara itu, Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka terkait perusakan kantor DPRD Kota Makassar.

"Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Didik saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel kepada Harian Fajar, Kamis (4/9/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan, seperti batu, besi, bambu, balok, dan sekop.

Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel, sepeda motor Yamaha Aerox, kipas angin, kulkas, kursi kerja, dan satu unit mobil hasil curian.

Menurut laporan sebelumnya, aksi massa yang terdiri dari mahasiswa dan komunitas ojek online (ojol) ini bermula dengan membakar Poslantas di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Alauddin.

 Massa kemudian melanjutkan aksinya ke halaman kantor DPRD Makassar, membakar mobil dan motor dinas yang terparkir.

Tidak berhenti di situ, massa juga merusak lampu lalu lintas dan membakar gedung DPRD Sulsel setelah sebelumnya membakar mobil yang terparkir di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Aksi anarkis ini menyebabkan kerugian material yang besar dan mengganggu ketertiban umum. (muhsin/fajar)

 

Editor : Kabun Triyatno
#DPRD Kota Makassar #tersangka #dprd sulsel #polda sulsel #kasus perusakan