RADARSOLO.COM - Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diperpanjang.
Hal itu diumumkan melalui Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH.
Pengisian DRH merupakan tahap akhir yang penting dilakukan sebelum mendapatkan Nomor Induk atau NI PPPK.
Dengan tambahan waktu, pemerintah berharap seluruh peserta bisa segera merampungkan kewajiban administrasi tanpa kendala teknis maupun dokumen.
"Masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," tulis BKN dalam Surat Deputi BKN.
Peserta diimbau segera menggunakan kesempatan tambahan tersebut agar proses pengangkatan tidak terganggu.
Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat juga bisa mengunduh dokumen resminya.
Link Download PDF Surat Deputi BKN Perpanjangan DRH PPPK Paruh Waktu
Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut penyesuaian jadwal resmi pengisian DRH PPPK:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Sebelumnya, masa pengisian DRH hanya berlaku sampai 15 September 2025. Kini, batas waktunya diperpanjang hingga 22 September 2025.
BKN menegaskan, tidak ada perpanjangan tambahan setelah tanggal tersebut.
Selain memperpanjang masa DRH, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat, dan melengkapinya setelah proses penetapan NI PPPK selesai.
Dengan demikian, calon PPPK tetap bisa melanjutkan tahapan pengangkatan meski SKCK belum tersedia. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria