Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Apa Saja Dokumen untuk Mengisi DRH PPPK? Simak Cara dan Panduan Terbaru Agar Proses Pengisian Lancar

Syahaamah Fikria • Sabtu, 13 September 2025 | 00:58 WIB
Ilustrasi pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

RADARSOLO.COM - Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kebijakan ini diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Deputi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025.

Perpanjangan waktu diberikan karena masih banyak peserta yang belum menuntaskan pengisian DRH sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk atau NI PPPK.

“Masih banyak Calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tulis BKN dalam surat resminya.

Pengisian DRH menjadi tahap krusial karena menjadi pintu awal agar peserta resmi mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Proses ini dilakukan secara online melalui akun masing-masing peserta di laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk DRH PPPK

Peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk diunggah ke sistem. Berikut daftar berkas yang harus dipersiapkan:

1. Pas foto terbaru dengan latar merah
2. KTP
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah terakhir
5. Transkrip nilai
6. SKCK (bisa gunakan surat pengurusan dari Polsek setempat sesuai aturan terbaru)
7. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9. Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Perlu dicatat, persyaratan dokumen bisa saja berbeda tiap instansi. Oleh karena itu, peserta disarankan selalu memantau laman resmi instansi yang dilamar.

Baca Juga: Duhh! Informasi Situs SSCASN BKN Mendadak Berubah, Apakah Seleksi CPNS 2025 Batal Digelar?

 

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu di SSCASN

Agar tidak keliru, berikut langkah-langkah mengisi DRH di portal SSCASN:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan akun masing-masing
- Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK
- Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi
- Periksa kembali seluruh data yang diinput
- Unggah dokumen persyaratan, cek kembali, lalu klik Simpan dan Finalisasi
- Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

Dengan memahami dokumen dan tahapan ini, peserta diharapkan tidak lagi menunda sehingga proses pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pppk #sscasn #PPPK Paruh Waktu #BKN #NI PPPK Paruh Waktu #DRH PPPK #Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu