Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Jokowi Blak-blakan Soal SMA Gibran di Luar Negeri, Kini Sang Wapres Digugat Perdata Rp125 Miliar

Syahaamah Fikria • Sabtu, 13 September 2025 | 03:59 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

RADARSOLO.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 miliar terkait ijazah SMA-nya di luar negeri. Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara soal latar belakang pendidikan sang anak.

Ditemui di salah satu rumah makan di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (12/9/2025), Jokowi menceritakan jika Gibran sudah bersekolah di Singapura sejak kelas 1 SMA.

Tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002.

“Iya, di Orchid Park Secondary School,” kata Jokowi.

Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang memilihkan sekolah tersebut bagi Gibran.

Oleh karena itu, dia memahami proses dan latar sekolah yang diikuti anaknya.

“Yang mencarikan saya, jadi ngerti lah,” ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri bertujuan agar putranya belajar mandiri sejak dini.

“Biar mandiri,” tandas Jokowi.

Gugatan Perdata Rp125 Miliar ke PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun.

Subhan tidak hanya mencantumkan Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Subhan menilai KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024, dengan pokok sengketa terkait latar pendidikan Gibran.

Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Presiden karena tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia.

“Syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh SMA berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Subhan Palal.

Ia juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di dalam negeri.

Dalam petitum gugatan, Subhan menyebut Gibran dan KPU harus membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Uang itu, kata dia, akan disetorkan ke kas negara. (ves/ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#gugatan perdata #Sekolah gibran #jokowi #ijazah sma #singapura #gibran rakabuming raka