RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk serta entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari dugaan korupsi kredit tersebut.
“Tanah yang disita tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (13/9/2025).
Tanah yang disita mencakup 57 bidang atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bos Sritex, Kejagung Titipkan Barang Bukti Alphard di Rupbasan Solo
Selain itu, terdapat 94 bidang atas nama istri ISL, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Estimasi nilai total aset yang disita mencapai Rp510 miliar.
Pemasangan plang sita dilakukan bertahap di beberapa wilayah. Di Kabupaten Sukoharjo, terdapat 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi.
Di Kota Surakarta, satu bidang tanah seluas 389 meter persegi disita.
Di Kabupaten Karanganyar, lima bidang tanah dengan luas 19.496 meter persegi ikut disita, sedangkan di Kabupaten Wonogiri enam bidang tanah dengan luas 8.627 meter persegi juga disita.
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.
Anang menegaskan, penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum, tidak hanya memberikan hukuman pidana tetapi juga upaya memulihkan keuangan negara.
Iwan Setiawan Lukminto pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk (2005–2022), sedangkan saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Kedua bersaudara ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.(np)
Editor : Nur Pramudito