RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025.
Skema ini ditujukan bagi pegawai yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun gagal mengisi formasi yang tersedia.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Meski begitu, mereka tetap berhak atas gaji tetap serta perlindungan kerja yang selama ini tidak dimiliki tenaga honorer.
Baca Juga: Apa Saja Dokumen untuk Mengisi DRH PPPK? Simak Cara dan Panduan Terbaru Agar Proses Pengisian Lancar
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya memiliki kewajiban kerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam.
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja setengah hari, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Mengacu pada informasi resmi KemenPANRB, berikut tunjangannya:
-
Tunjangan Kinerja – tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Tunjangan Tambahan – meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
-
THR dan Gaji ke-13 – termasuk gaji pokok dan tunjangan relevan sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga mendapat perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, hingga peluang perpanjangan kontrak kerja.
Perbedaan Sumber Anggaran
Ada perbedaan mendasar terkait sumber pembiayaan.
-
PPPK penuh waktu: gaji dibebankan pada pos belanja pegawai.
-
PPPK paruh waktu: gaji bersumber dari pos belanja barang dan jasa.
Mengacu pada Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji ketika masih berstatus non-ASN atau setara UMP daerah masing-masing.
Ketentuan dan Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, dengan ketentuan:
-
Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
-
Sudah ikut seleksi PPPK 2024 namun gagal mengisi formasi.
Adapun jabatan yang bisa diisi, antara lain:
-
Guru
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis (operator, pengelola layanan, penata operasional, dll.)
Tahapan Pengangkatan
Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi usulan kebutuhan tenaga dari PPK ke Menpan-RB, penetapan rincian kebutuhan, hingga pengangkatan resmi sesuai aturan BKN.
Masa kontrak ditetapkan 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.(np)
Editor : Nur Pramudito