RADARSOLO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
Pengisian DRH ini sangat penting sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk atau NI PPPK.
Ya, berstatus sebagai bagian dari Apatarur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu juga aan menerima Surat Keputusan alias SK sebagai dokumen resmi pengangkatan dari pemerintah.
Pertanyaan yang banyak muncul kemudian, apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank, sebagaimana SK PNS atau PPPK penuh waktu?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah jenis ASN yang diangkat dengan sistem perjanjian kerja berdurasi tertentu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, mereka bekerja dengan jam kerja lebih singkat, namun tetap memiliki hak, kewajiban, serta tunduk pada aturan disiplin ASN.
Meski statusnya sah sebagai ASN, ada karakteristik khusus.
Contohnya, jika pegawai PPPK Paruh Waktu ingin pindah instansi, maka statusnya otomatis dianggap mengundurkan diri.
Proses pengadaannya pun sistematis, mulai dari usulan kebutuhan instansi, persetujuan Menteri PANRB, hingga pengangkatan resmi setelah BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK.
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digunakan untuk Pinjaman?
Secara hukum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan sama dengan SK PPPK penuh waktu.
Artinya, secara teori bisa dijadikan jaminan pinjaman. Namun, keputusan akhir tetap berada di masing-masing bank atau lembaga keuangan.
Bank biasanya mempertimbangkan beberapa hal sebelum menyetujui SK PPPK Paruh Waktu sebagai jaminan, di antaranya:
- Durasi kontrak kerja: semakin panjang sisa kontraknya, semakin besar peluang pinjaman disetujui.
- Masa kerja minimal: beberapa bank mensyaratkan lama bekerja tertentu.
- Plafon pinjaman: pinjaman dibatasi sesuai besaran penghasilan dan masa kontrak.
- Riwayat kredit: calon peminjam harus memiliki catatan keuangan yang bersih.
Dengan demikian, meski terbuka peluang, PPPK Paruh Waktu tetap perlu berhati-hati dan menyesuaikan dengan kebijakan bank yang dituju agar tidak menimbulkan risiko keuangan di kemudian hari. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria