RADARSOLO.COM - Nama Kompol Anggraini Putri kini tengah ramai diperbincangkan publik, usai terseret dalam isu asmara terlarang dengan seorang jenderal bintang dua Polri berinisial Irjen KM, yang belakangan santer disebut sebagai Irjen Krishna Murti.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Selasa (16/9/2025), setelah akun X milik Rismon Sianipar @SianiparRismon mempublikasikan dugaan hubungan terlarang antara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini.
Rismon bahkan mengunggah video di kanal YouTube Balige Academy dengan judul "Skandal Cinta Terlarang Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini".
Dalam tayangan itu, Rismon mengkritik keras perilaku perwira tinggi Polri tersebut.
"Jenderal bukannya mikir kontribusi untuk negara, malah main cewek terlarang. Moralitas semacam apa orang ini?" ujarnya.
Publik pun langsung heboh, mengingat Irjen Krishna Murti diketahui masih berstatus menikah dan memiliki dua orang anak.
Siapa Kompol Anggraini Putri?
Kompol Anggraini Putri, SIK, MSi, merupakan seorang perwira menengah Polri.
Informasi detail terkait riwayat karier dan jabatan yang pernah diembannya tidak banyak terpublikasi di ruang publik.
Namanya baru benar-benar menjadi sorotan setelah terseret isu kedekatan dengan Irjen Krishna Murti.
Dari kabar yang beredar menyebutkan, hubungan khusus antara keduanya diduga sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Meski belum terkonfirmasi resmi, Kompol Anggraini disebut telah bercerai dari pernikahan sebelumnya.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum Internal
Dugaan hubungan gelap antara Kompol Anggraini dan Irjen Krishna Murti disebut sudah terjalin sejak 2018.
Rumor ini mencuat karena adanya kedekatan yang dinilai mencurigakan antara keduanya.
Setelah dilakukan pendalaman, Divisi Propam Polri menemukan cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan etik.
Gelar perkara resmi dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pukul 10.00 WIB.
Tak lama setelahnya, tepat pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memutasi Irjen Krishna Murti dari Kadiv Hubinter Polri menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen (Sahlijemen).
Sementara itu, Kompol Anggraini disebut tengah menghadapi proses etik yang bisa berujung hukuman berat.
Sanksi terberat yang menantinya termasuk penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria