Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan: Sidang Persiapan PTUN Jakarta Dijadwalkan, Ini Kronologi Lengkapnya

Nur Pramudito • Kamis, 18 September 2025 | 18:14 WIB
Tutut Soeharto gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait pencegahan bepergian, sidang persiapan dijadwalkan 23 Sept 2025.
Tutut Soeharto gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait pencegahan bepergian, sidang persiapan dijadwalkan 23 Sept 2025.

RADARSOLO.COM - Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini terkait pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut.

"Belum tahu soal apa. Sampai semalam dicek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya beberapa hari setelah Purbaya resmi menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Jejak Karier Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Sempat Disorot karena Tak Hadir di Pelantikan: Ternyata Lakukan Ini

Keputusan yang digugat adalah SK Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang diterbitkan saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani, terkait pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri untuk pengurusan piutang negara.

Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Hingga kini, nama majelis hakim maupun panitera pengganti belum diumumkan.

Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, dan telah membayarkan panjar perkara sebesar Rp900.000, dengan Rp205.000 digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasa terhormatnya atas kepercayaan Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan.

"Hari ini adalah momen penuh makna, sekaligus menandai babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan," katanya.

Timeline Kasus Tutut Soeharto vs Menteri Keuangan

Editor : Nur Pramudito
#Purbaya Yudhi Sadewa #tutut soeharto #menteri keuangan #menkeu