Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Berapa Cukai Rokok Saat Ini? Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Tarifnya Terlalu Tinggi

Nur Pramudito • Sabtu, 20 September 2025 | 16:02 WIB
Tarif cukai rokok 2025 bikin Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kaget. Simak daftar lengkap besaran cukai per batang dan cara hitung pajaknya.
Tarif cukai rokok 2025 bikin Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kaget. Simak daftar lengkap besaran cukai per batang dan cara hitung pajaknya.

RADARSOLO.COM - Tarif cukai hasil tembakau 2025 kembali jadi sorotan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai beban cukai rokok saat ini terlalu tinggi.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (19/9/2025), Purbaya bahkan berkelakar:"Wah tinggi amat. Fir’aun lu?"

Menurutnya, kebijakan yang diwarisi dari kepemimpinan sebelumnya membuat industri rokok terbebani tanpa ada program mitigasi bagi tenaga kerja yang terdampak.

“Kalau kita tidak bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh. Ini bikin orang susah saja,” ujarnya.

Baca Juga: Siapa Yuda Purboyo Sunu? Kakak Yudo Sadewa, Putra Menkeu Purbaya yang Punya Bisnis Ikan Nila hingga Pamer CD Blackpink

Besaran Cukai Rokok 2025 Terbaru & Aturannya

Dari keenam jenis rokok sigaret itu, ditetapkan tarif cukai untuk tiap satu batang rokok sebagai berikut:

 Sementara itu, untuk tarif cukai hasil tembakau impor pada setiap batang rokok ditetapkan sebagai berikut: 

Sedangkan, untuk tarif cukai rokok elektrik ditetapkan dengan besaran sebagai berikut: 

Cara Hitung Cukai & Pajak Rokok

Dalam setiap batang rokok yang dibeli, konsumen rokok sebenarnya telah membayar dua jenis biaya tambahan selain harga produk rokok itu sendiri. Kedua biaya tambahan itu adalah cukai dan pajak rokok.

Meskipun sama-sama terkait produk tembakau industri rokok, kedua biaya tambahan itu berbeda, baik dari cara hitungnya maupun mekanisme penarikannya.

Cukai rokok dihitung berdasarkan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah pusat untu tiap batang harga jual ecerannya.

Sementara tarif pajak rokok dihitung sebesar 10 persen dari besaran cukai rokok, sebagaimana dijelaskan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Nantinya, pemungutan cukai rokok akan dimanfaatkan oleh negara secara nasional. Sedangkan, hasil pemungutan pajak rokok dimanfaatkan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk menghitung besaran cukai dan pajak rokok pada tiap satu bungkus rokok dan produk tembakau lainnya, ilustrasi berikut bisa digunakan.

Jika terdapat sebungkus rokok berisi 16 batang dengan jenis SKM golongan I, maka perhitungan cukai rokok tiap satu bungkus yang dibebankan kepada konsumen adalah sebagai berikut:

=Tarif cukai SKM golongan I x jumlah batang rokok per bungkus

=Rp1.231 x 16

=Rp19.696 per bungkus rokok.

Dari perhitungan di atas, besaran cukai rokok pada tiap satu bungkus isi 16 batang SKM golongan I adalah Rp19.696.

Besaran cukai tersebut kemudian digunakan untuk menghitung tarif pajak rokok yang ditarik pemerintah provinsi dengan rumus sebagai berikut:

=Tarif cukai rokok per bungkus x tarif pajak rokok

=Rp19.696 x 10%

=Rp1.969,6

Dari perhitungan tersebut, maka besaran pajak rokok yang dikenakan pada tiap bungkus isi 16 batang SKM golongan I adalah Rp1.696,6.

Editor : Nur Pramudito
#Purbaya Yudhi Sadewa #cukai roko #menteri keuangan #menkeu