Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ini Besaran Kenaikan Gaji ASN Mulai September 2025, Resmi Ditetapkan lewat Perpres 79 Tahun 2025 yang Ditandatangani Prabowo

Nur Pramudito • Sabtu, 20 September 2025 | 17:09 WIB

Prabowo resmi naikkan gaji ASN, PNS, TNI/Polri lewat Perpres 79/2025. Simak rincian gaji terbaru yang berlaku mulai September 2025.
Prabowo resmi naikkan gaji ASN, PNS, TNI/Polri lewat Perpres 79/2025. Simak rincian gaji terbaru yang berlaku mulai September 2025.

RADARSOLO.COM  - Pemerintah kembali menggulirkan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perpres yang berlaku sejak 30 Juni 2025 itu menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di urutan keenam.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: Link Download PDF Perpres 79 Tahun 2025: Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara?

Kenaikan Gaji ASN, Bukan Tiap Tahun

Kebijakan penyesuaian gaji ASN tidak dilakukan rutin setiap tahun. Padahal biaya hidup terus meningkat akibat inflasi. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah hanya tiga kali menaikkan gaji ASN.

Sementara pada periode pertama Jokowi, gaji ASN juga naik dua kali, yakni 6% di 2014 dan 5% di 2015.

Terakhir, dasar gaji ASN berlaku sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok ASN Saat Ini

Mengacu pada PP 5/2024, berikut besaran gaji pokok ASN per golongan:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam Perpres 79 tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN Jadi Sorotan

Perpres 79/2025 tidak hanya mengatur rancangan kerja dan revisi target pemerintah, tetapi juga memuat Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yakni program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa kepresidenannya.

Salah satu program yang paling menyita perhatian publik adalah kenaikan gaji ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Meski ditargetkan naik, pemerintah belum merinci waktu pasti penerapannya.

Berikut daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam Perpres 79 Tahun 2025:

  1. Bantuan Gizi Anak dan Ibu Hamil

    Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren, termasuk bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

  2. Layanan Kesehatan Gratis

    Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), dan membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.

  3. Peningkatan Produktivitas Pertanian

    Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

  4. Pembangunan dan Renovasi Sekolah Unggul

    Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah yang memerlukan renovasi.

  5. Program Kartu Kesejahteraan Sosial dan Usaha

    Melanjutkan serta menambah program kartu-kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk mengentaskan kemiskinan absolut.

  6. Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

    Fokus pada peningkatan gaji guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.

  7. Pembangunan Infrastruktur dan Rumah Layak

    Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi bagi generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

  8. Optimalisasi Penerimaan Negara

    Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 23 persen.(np)

 

Editor : Nur Pramudito
#asn #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji asn #september 2025 #Presiden Prabowo #Kenaikan Gaji ASN 2025