Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Daftar Uang Kertas Rupiah & Logam yang Dicabut BI, Segera Tukar Pecahan Lama Anda Sebelum Hangus!

Nur Pramudito • Senin, 22 September 2025 | 16:48 WIB

 

Daftar Uang Kertas Rupiah & Logam yang Dicabut BI, Segera Tukar Pecahan Lama Anda Sebelum Hangus!
Daftar Uang Kertas Rupiah & Logam yang Dicabut BI, Segera Tukar Pecahan Lama Anda Sebelum Hangus!

RADARSOLO.COM - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk menukarkan pecahan uang kertas dan logam Rupiah lama yang sudah resmi dicabut dari peredaran.

Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di Indonesia, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan, “Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.”

Aturan Penukaran Uang Rusak dan Logam

BI menegaskan bahwa penukaran uang lusuh, cacat, atau rusak mengikuti Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan utama:

  1. Jika ukuran fisik lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keasliannya masih jelas, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.

  2. Jika ukuran fisik sama atau kurang dari setengah, uang logam tidak bisa ditukar.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa simpanan uang lama agar tidak kehilangan nilainya.

Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI

Berikut beberapa pecahan yang sudah resmi ditarik dari peredaran:

Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut

Beberapa uang logam lama dan seri khusus juga sudah dicabut, antara lain:

Tempat Penukaran

Masyarakat dapat menukarkan uang lama di:

Penukaran dilakukan tanpa biaya, dan uang yang sudah ditukar akan berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Catatan Penting

BI mengimbau masyarakat untuk tidak menunda penukaran uang Rupiah lama, agar tetap bernilai dan menghindari kerugian finansial.

Editor : Nur Pramudito
#Tukar #bi #rupiah #uang kertas rupiah #bank indonesia #Hangus