Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Nasib Kementerian BUMN Setelah Dihapus, Apa Bedanya dengan Lembaga Baru?

Syahaamah Fikria • Jumat, 26 September 2025 | 04:10 WIB
Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN.

RADARSOLO.COM – Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Undang-Undang BUMN. 

Keputusan itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (25/9/2025).

Andre menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam revisi UU BUMN adalah memberi ruang bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit BUMN.

Selama ini, pengawasan oleh BPK dianggap terbatas.

Namun, revisi ini menegaskan audit bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat. Jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku,” ujar Andre.

Semua Pejabat BUMN Jadi Penyelenggara Negara

Selain itu, revisi UU BUMN juga menghapus ketentuan yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

Dengan demikian, seluruh pejabat BUMN kini diatur sebagai penyelenggara negara dan wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Hal itu, ujar Andre, juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.

“Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dulu disebutkan bahwa pejabat BUMN ini bukan penyelenggara negara. Ini sekarang kita hapus,” tambah Andre.

BUMN Jadi Lembaga Terpisah dari BPI Danantara

Ke depan, status Kementerian BUMN tidak lagi ada dan diganti dengan lembaga baru.

Apa nama lembaga atau badan baru itu? Menurut Andre, hal tersebut akan ditetapkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Yang jelas, lembaga ini berbeda dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Lembaga baru ini juga akan memegang saham Seri A pemerintah dan fokus pada pengawasan serta pengelolaan BUMN yang tidak berada di bawah Danantara.

“Lembaga ini tetap terpisah dari Danantara dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan saham Seri A,” kata Andre.

Dampak Bagi Pengawasan BUMN

Terpisah, Program and Policy Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai, perubahan status Kementerian BUMN menjadi lembaga akan memudahkan pengawasan perusahaan pelat merah.

“Ruang lingkup pengawasan lembaga BUMN akan lebih fokus pada korporasi yang tidak dikelola oleh Danantara. Seharusnya, hal ini meningkatkan efisiensi pengawasan,” ujar Piter, dilansir dari Antara.

Menurut Piter, perubahan status ini tidak akan mempengaruhi tata kelola operasional BUMN secara signifikan.

Wacana ini juga dianggap tepat untuk kondisi perekonomian Indonesia saat ini karena cakupan BUMN yang lebih kecil memerlukan pengelolaan yang lebih sederhana dan fokus. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#lembaga #UU BUMN #Danantara #dihapus #kementerian bumn #Komisi VI DPR RI