RADARSOLO.COM – Viral video yang mengklaim bahwa kendaraan dengan pajak mati dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina. Benarkah demikian?
Dalam video yang tersebar, terlihat antrean motor di sebuah SPBU.
Tampak juga sejumlah polisi yang berjaga dan berjalan di sekitar SPBU.
Video itu disertai narasi bahwa kendaraan yang belum bayar pajak atau tidak memiliki surat-surat lengkap tidak dilayani.
Dalam video juga menampilkan narasi pembatasan jangka waktu pengisian BBM.
Dituliskan bahwa untuk mobil jangka waktu pengisian BBM tujuh hari, sedangkan motor empat hari.
Selain itu, masih dengan narasi sejenis beredar video kebakaran SPBU.
“Rakyat sudah susah tapi pemerintah malah bikin rakyat kesulitan,” demikian tulisan dalam video.
Lantas, benarkah ada kebijakan tersebut?
Penjelasan Pihak Kepolisian
Akun resmi Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa video tersebut tidak benar alias hoaks.
Termasuk viral video kebakaran SPBU yang tersebar, yang diklaim terjadi di Lumajang, Jatim, dengan narasi kebijakan pemerintah yang mempersulit rakyat.
Humas Polda Jatim menyebut, peristiwa kebakaran SPBU dalam video yang beredar faktanya terjadi di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada 10 Oktober 2024.
Penyebab kebakaran pun akibat korsleting listrik kendaraan pickup, bukan karena kendaraan pajak mati.
"Dan kendaraan dengan pajak mati tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) adalah HOAX," tegas Humas Polda Jatim.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menerima atau menyebarkan informasi tidak benar.
"Selalu mengecek ke kanal resmi pemerintah,” imbuh mereka.
Penegasan dari Pertamina
Senada, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi tersebut adalah palsu.
Penyaluran BBM, termasuk BBM subsidi, tetap berjalan sesuai aturan pemerintah untuk memastikan tepat sasaran dan transparansi.
“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” kata Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria