Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

OJK Tangkap Adrian Gunadi di Qatar, Mantan CEO Investree Terancam 10 Tahun Penjara

Nur Pramudito • Sabtu, 27 September 2025 | 01:11 WIB

OJK Tangkap Adrian Gunadi di Qatar, Mantan CEO Investree Terancam 10 Tahun Penjara
OJK Tangkap Adrian Gunadi di Qatar, Mantan CEO Investree Terancam 10 Tahun Penjara

RADARSOLO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, dari Doha, Qatar.

Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menggunakan sejumlah perusahaan sebagai special purpose vehicle (SPV) untuk menghimpun dana tanpa izin OJK.

Dana tersebut kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Perusahaan yang digunakan Adrian antara lain PT Radika Persada Utama (RPU), PT Putra Radika Investama (RRI), dan PT Investree Radika Jaya (Investree).

Baca Juga: Nasib BKK Klaten Segera Ditentukan, Pemkab dan Pemprov Sudah Konsultasi ke OJK

Atas tindakannya, Adrian terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

"Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) dan (4) UU Perbankan, Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 237 huruf a UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP," kata Yuliana dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Selama penyidikan, Adrian dinilai tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha.

OJK lalu menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta mengajukan red notice kepada Interpol pada 4 November 2024.

Baca Juga: OJK Pastikan Sektor Keuangan Tetap Resilien

Penangkapan ini melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemerintah juga mencabut paspor Adrian dan mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Qatar.

Proses pemulangan akhirnya berhasil lewat kerja sama National Central Bureau (NCB) antara Indonesia dan Qatar.

Bahkan, Menteri Dalam Negeri Qatar disebut ikut berperan dalam operasi tersebut.

"Saat ini tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.(np)

Editor : Nur Pramudito
#penipuan #interpol #hukuman #CEO Investree #Adrian Gunadi #ojk