RADARSOLO.COM - Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Tahun 2025 pun tradisi ini kembali dijalankan sesuai instruksi resmi pemerintah sebagai bentuk peringatan tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Imbauan Pemerintah Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, hingga lembaga lain, untuk menurunkan bendera menjadi setengah tiang pada 30 September 2025.
Tradisi ini tidak hanya sebagai tanda berkabung, tetapi juga penghormatan bagi para korban, khususnya tujuh perwira TNI AD yang gugur dalam peristiwa kelam tersebut.
Sehari setelahnya, tepat 1 Oktober 2025, bendera akan dinaikkan penuh sebagai simbol Hari Kesaktian Pancasila.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film G30S/PKI di TV dan Vidio, Sejarah Kelam Gerakan 30 September
Latar Belakang Sejarah G30S
Peristiwa G30S menjadi salah satu titik paling gelap dalam perjalanan bangsa.
Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira TNI AD diculik dan dibunuh secara kejam setelah dituduh hendak melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui isu Dewan Jenderal.
Jenazah mereka kemudian ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sejak saat itu, setiap 30 September diperingati dengan pengibaran bendera setengah tiang, yang dilanjutkan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera sebagai tanda berkabung telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ketentuan ini mengatur kondisi ketika bendera harus dinaikkan setengah tiang, antara lain:
-
Jika Presiden atau Wakil Presiden wafat, bendera berkibar setengah tiang selama tiga hari di seluruh Indonesia serta perwakilan RI di luar negeri.
-
Jika menteri, pejabat setingkat menteri, atau pimpinan lembaga negara meninggal, bendera setengah tiang dikibarkan dua hari di kantor terkait.
-
Jika kepala daerah, anggota lembaga negara, atau pimpinan DPRD wafat, pengibaran dilakukan sehari penuh di instansi bersangkutan.
-
Jika pejabat meninggal di luar negeri, pengibaran bendera dilakukan saat jenazah tiba kembali di Indonesia.
Pahlawan Revolusi Korban G30S
Untuk menghormati jasa mereka, Presiden Soekarno pada tahun 1965 menetapkan para korban G30S sebagai Pahlawan Revolusi. Mereka adalah:
-
Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
-
Letjen (Anumerta) Suprapto
-
Letjen (Anumerta) S. Parman
-
Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
-
Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan
-
Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
-
Brigjen (Anumerta) Katamso
-
Kapten (Anumerta) Pierre Tendean
-
A.I.P. II (Anumerta) K.S. Tubun
-
Kolonel (Anumerta) Sugiyono
Pengibaran bendera setengah tiang setiap 30 September menjadi bentuk penghormatan sekaligus pengingat agar tragedi kelam 1965 tak pernah terulang kembali.(np)
Editor : Nur Pramudito