Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Boleh Pakai Seragam Baju Korpri? Cek Faktanya

Nur Pramudito • Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:11 WIB

 

Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Boleh Pakai Seragam Baju Korpri? Cek Faktanya
Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Boleh Pakai Seragam Baju Korpri? Cek Faktanya

RADARSOLO.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki tahap akhir.

Seiring dengan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang segera rampung, muncul pertanyaan di kalangan calon pegawai: Apakah PPPK paruh waktu tidak boleh memakai seragam Korpri?

Isu ini menjadi sorotan karena per 1 Oktober 2025, aturan baru terkait pakaian dinas resmi mulai diberlakukan.

Seragam ASN sendiri tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga simbol kedisiplinan dan profesionalisme.

Baca Juga: Bupati Hamenang Lantik 96 PPPK Tahap II, Ajak Kolaborasi Hadirkan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Terbaik di Klaten

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Memakai Seragam Baju Korpri?

Jawabannya: boleh, bahkan wajib dalam momen tertentu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK termasuk ASN, sehingga aturan seragamnya sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Artinya, PPPK paruh waktu tetap diwajibkan memakai seragam Korpri pada acara kenegaraan, upacara bendera setiap tanggal 17, peringatan hari besar nasional, hingga rapat resmi Korpri.

Untuk aturan detailnya:

Dengan demikian, kabar yang menyebut bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh memakai seragam Korpri jelas hoaks.

Justru, seragam Korpri adalah simbol kebersamaan ASN tanpa membedakan status pegawai.

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Oktober 2025

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025, aturan seragam PPPK paruh waktu disesuaikan dengan pedoman nasional, sebagai berikut:

Selain itu, ASN paruh waktu wajib menggunakan atribut resmi, seperti tanda pengenal dan pin ASN, saat bertugas.

Jika aturan ini dilanggar, instansi berhak memberikan teguran.

Bila pelanggaran berulang, sanksi administratif sesuai disiplin ASN dapat dijatuhkan.

Isu larangan PPPK paruh waktu memakai seragam baju Korpri tidak benar.

Faktanya, Korpri justru menjadi bagian penting dari identitas ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Dengan aturan baru yang berlaku 1 Oktober 2025, setiap PPPK paruh waktu diharapkan tetap tampil profesional, disiplin, dan menjaga citra ASN melalui pemakaian seragam yang sesuai ketentuan.

Editor : Nur Pramudito
#pppk #PPPK Paru Waktu #baju korpri #seragam #1 Oktober 2025 #korpri