Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mengapa 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional? Ini Sejarah dan Penetapannya

Syahaamah Fikria • Kamis, 2 Oktober 2025 | 05:33 WIB
Perlindungan batik lokal perlu dukungan penuh dari pemerintah agar tetap eksis sebagai warisan bangsa. (Arief Budiman/Radar Solo)
Perlindungan batik lokal perlu dukungan penuh dari pemerintah agar tetap eksis sebagai warisan bangsa. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Setiap tanggal 2 Oktober, masyarakat Indonesia merayakan Hari Batik Nasional.

Tahun ini, peringatan tersebut jatuh pada Kamis (2/10/2025).

Meski bukan termasuk hari libur resmi, suasana peringatan selalu meriah.

Banyak orang mengenakan batik ke kantor, sekolah, hingga mengunggah foto berbusana batik di media sosial sebagai wujud kebanggaan terhadap warisan budaya bangsa.

Perjalanan Batik Diakui Dunia

Penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional tidak lepas dari perjalanan panjang batik hingga akhirnya diakui dunia.

Pada 4 September 2008, pemerintah Indonesia melalui Kemenko Kesejahteraan Rakyat bersama komunitas batik mendaftarkan batik ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage).

Pengajuan tersebut kemudian membuahkan hasil pada 9 Januari 2009, ketika batik resmi diterima sebagai nominasi Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Puncaknya, pada 2 Oktober 2009, dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi UNESCO di Abu Dhabi, batik Indonesia akhirnya dikukuhkan sebagai warisan budaya dunia.

Sejak saat itu, batik tercatat sebagai bagian dari Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity (Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi).

Pengakuan internasional ini menegaskan posisi batik bukan sekadar kain, melainkan identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia.

 

Mengapa Diperingati Hari Batik Nasional?

Untuk menindaklanjuti pengakuan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009 menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Tujuannya yakni menjaga eksistensi batik agar tidak tergerus zaman sekaligus mengingatkan generasi muda bahwa batik adalah simbol persatuan, kreativitas, dan kekayaan budaya Nusantara.

Tradisi Peringatan Hari Batik Nasional

Sejak ditetapkan, peringatan Hari Batik Nasional selalu diwarnai dengan imbauan bagi masyarakat untuk mengenakan pakaian batik.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri pada 2019 pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ, yang mendorong seluruh aparatur sipil negara di provinsi maupun kabupaten/kota mengenakan batik pada peringatan 2 Oktober.

Kini, Hari Batik Nasional tidak hanya menjadi seremoni, melainkan juga momentum untuk menguatkan posisi batik sebagai ikon budaya Indonesia di mata dunia. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#unesco #Hari Batik Nasional #2 Oktober #warisan budaya #warisan budaya tak benda #batik