RADARSOLO.COM- Memasuki awal Oktober 2025, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) membawa kabar baik.
Gaji pensiunan PNS untuk bulan Oktober 2025 telah resmi dicairkan dan ditransfer secara serentak ke rekening masing-masing penerima sejak 1 Oktober 2025.
Meski demikian, untuk memastikan dana tersebut berjalan mulus dan diterima oleh yang berhak, ada satu proses krusial yang tidak boleh dilewatkan: Otentikasi.
Otentikasi Wajib Agar Gaji Cair Tepat Waktu
PT Taspen secara konsisten mengingatkan para pensiunan untuk melakukan proses otentikasi secara berkala.
Otentikasi adalah verifikasi digital yang memanfaatkan data biometrik, seperti sidik jari, wajah, atau suara, untuk memastikan bahwa dana pensiun diterima langsung oleh penerima manfaat yang sah.
Proses ini merupakan syarat utama agar gaji pensiunan PNS dapat dicairkan tanpa kendala teknis setiap bulannya.
Para pensiunan dapat melakukan otentikasi secara mandiri dan praktis melalui aplikasi "Taspen Otentikasi" yang tersedia di ponsel pintar.
Besaran gaji pokok yang diterima pada Oktober 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS (Mengacu PP No. 8 Tahun 2024)
Meskipun rencana kenaikan gaji sempat ramai dibicarakan, implementasinya hingga kini belum terealisasi.
Baca Juga: Jaringan Sipil Solo Raya: Demokrasi Darurat, Hentikan Kriminalisasi Aktivis
Penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan kemungkinan besar baru akan berlaku mulai tahun depan, setelah seluruh regulasi pendukung rampung dibahas oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan untuk bulan Oktober 2025:
Golongan Besaran Gaji Pokok (Minimum – Maksimum)
- Golongan I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Para pensiunan diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh PT Taspen. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono