Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Apa Alasan Sebenarnya TikTok Dibekukan Komdigi, Benarkah Terkait Monetisasi Live Judol hingga Live Unjuk Rasa?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 02:41 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok.

RADARSOLO.COM – Pemerintah resmi bekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok di Indonesia, khususnya terkait layanan TikTok Live.

Keputusan ini diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (3/10/2025).

Alasan Resmi Pembekuan TikTok

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, langkah tersebut ditempuh karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Menurutnya, pemerintah sudah meminta data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Namun, TikTok hanya memberikan data parsial dan menolak menyerahkan informasi lengkap dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

“Ini bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya berikan data parsial," ucap Alexander.

Selain itu, Komdigi telah mengajukan permintaan data detail, termasuk traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, jumlah gift, hingga potensi monetisasi akun yang terindikasi perjudian online (judol).

TikTok Diminta Klarifikasi

Pemerintah sebelumnya telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi tenggat hingga 23 September 2025.

TikTok sempat mengirimkan surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang berisi alasan penolakan mereka memberikan data secara penuh, dengan dalih kebijakan internal perusahaan.

Menurut Alexander, sikap ini jelas bertentangan dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik yang mewajibkan PSE privat memberikan akses data dan sistem elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan hukum.

Dia juga menegaskan, pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hukum nasional untuk menjamin keamanan digital masyarakat.

Pemerintah ingin mencegah penyalahgunaan fitur live streaming yang berpotensi merugikan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

TikTok Belum Diblokir Total

Meski status izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok dibekukan, aplikasi TikTok masih bisa diakses di Indonesia.

Hanya saja, fitur live streaming kini dalam pengawasan ketat dan masuk tahap evaluasi menyeluruh.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, juga membenarkan langkah tersebut.

“Ya benar, izin TikTok terkait live streaming dibekukan. Bukan keseluruhan layanannya,” kata Nezar. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tiktok #tiktok live #Penyelenggara Sistem Elektronik #PSE #monetisasi #komdigi #tiktok dibekukan #live streaming