Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Sudah Ada Hilal Belum? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Syahaamah Fikria • Selasa, 7 Oktober 2025 | 02:24 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

RADARSOLO.COM – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025, termasuk anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, kembali ramai dibahas, setelah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Informasi yang beredar, kenaikan gaji ASN itu akan dimulai pada Oktober 2025. Lantas, apakah kabar itu sudah ada "hilal"-nya?

 Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu poin penting menyebutkan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini digadang-gadang sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi salah satu poin dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Belum Ada Pembahasan di Kemenkeu

Meski sudah tercantum secara resmi dalam peraturan presiden, hingga awal Oktober 2025, belum ada tanda-tanda konkret atau hilal yang menunjukkan kebijakan ini benar-benar akan direalisasikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kenaikan gaji ASN 2025.

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu," ujar Purbaya sambil berkelakar dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025, Senin (22/9/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sejauh ini belum melakukan perhitungan fiskal atau simulasi anggaran terkait rencana kenaikan gaji tersebut.

Dengan kata lain, belum ada keputusan resmi yang memastikan kapan kebijakan itu mulai berlaku.

Senada dengan Purbaya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari juga menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan terealisasi pada Oktober 2025.

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan itu memang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tapi belum tentu dilaksanakan di tahun berjalan," ujar Qodari.

Ia mencontohkan beberapa kebijakan lain yang pernah tertuang dalam RKP, seperti cukai minuman berpemanis dan pajak karbon, namun belum juga direalisasikan karena menunggu kesiapan fiskal dan regulasi turunan.

Belum Dibahas Bersama Kemenpan RB

Qodari juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum melakukan pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji ASN 2025.

"Penjelasan dari PANRB pada 19 September lalu menyebutkan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Perlu diingat, gaji ASN terakhir naik tahun 2024 lewat PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," kata Qodari.

Kapan ASN Akan Terima Gaji Naik?

Sebelumnya, beredar kabar bahwa kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pencairan direncanakan November 2025.

Persentase kenaikan disebut bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja.

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai besaran kenaikan ataupun tanggal pasti pemberlakuannya.

Pemerintah masih melakukan kajian mendalam agar kebijakan ini tidak membebani keuangan negara, namun tetap mampu meningkatkan motivasi dan kesejahteraan ASN.

Untuk saat ini, ASN diimbau bersabar sembari menunggu kabar resmi dari pemerintah mengenai waktu pelaksanaan dan besaran kenaikan gaji yang dijanjikan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Oktober 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa #kenaikan gaji asn #Kenaikan Gaji ASN 2025 #gaji asn naik #menkeu