RADARSOLO.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin pada Oktober 2025.
Bantuan ini sangat dinantikan karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, biaya transportasi, hingga uang saku.
Kabar baiknya, kini siswa tidak perlu repot datang ke sekolah atau bank.
Pemerintah menyediakan layanan cek pencairan PIP secara online melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Baca Juga: Apakah PIP September 2025 Sudah Cair? Cek Jadwal Terbaru Pencairan Dana Termin 2
Cara Cek Pencairan PIP Oktober 2025
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek apakah bantuan PIP sudah cair atau belum:
-
Buka laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
-
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga (KK) atau KTP orang tua.
-
Masukkan hasil penjumlahan verifikasi (captcha) untuk keamanan.
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasil.
Jika nama siswa muncul, maka artinya terdaftar sebagai penerima bantuan, lengkap dengan informasi status pencairan.
Namun, jika data belum muncul, siswa atau orang tua disarankan menghubungi pihak sekolah untuk konfirmasi lebih lanjut.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai dan perluasan akses pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuannya untuk membantu peserta didik tetap bersekolah hingga lulus dan mencegah putus sekolah karena kendala ekonomi.
PIP mencakup pendidikan formal dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A, B, C, dan pendidikan khusus.
Selain itu, program ini juga diharapkan bisa menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Kategori penerima PIP antara lain:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti asuhan, atau panti sosial
-
Siswa terdampak bencana alam, putus sekolah, anak korban PHK, korban konflik, hingga anak dengan kebutuhan khusus
-
Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan non-formal
Besaran Bantuan PIP 2025
Besarnya bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
-
SD/MI: Rp450.000 per tahun (kelas 1–5), Rp225.000 (kelas 6)
-
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (kelas 7–8), Rp375.000 (kelas 9)
-
SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 per tahun (kelas 10–11), Rp900.000 (kelas 12)
Dana bantuan ini bisa digunakan untuk biaya sekolah, perlengkapan belajar, transportasi, hingga uang saku.
Dengan adanya PIP, pemerintah berharap seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan layak tanpa terkendala ekonomi.(np)