RADARSOLO.COM - Pertanyaan mengenai tunjangan PPPK paruh waktu kini tengah ramai dibahas, terutama sejak pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperkenalkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
Kebijakan ini dibuat untuk membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga non-ASN dengan sistem jam kerja yang fleksibel.
PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja sekitar 4 jam per hari atau total 20 jam dalam seminggu—setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu yang mencapai 40 jam per minggu.
Menariknya, pegawai dalam kategori ini juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila menunjukkan kinerja yang baik serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Panduan Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Lengkap dengan Arti Status Penetapan
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan:
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempatnya bekerja, atau
-
Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, apabila nilainya lebih tinggi.
Sebagai gambaran, UMP 2025 di berbagai wilayah cukup bervariasi, mulai dari sekitar Rp2,32 juta di Nusa Tenggara Timur hingga mencapai Rp5,39 juta di DKI Jakarta.
Gaji dasar inilah yang nantinya menjadi acuan untuk menghitung besaran tunjangan PPPK paruh waktu di masing-masing instansi.
Jenis dan Ketentuan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat mereka bekerja. Beberapa jenis tunjangan tersebut antara lain:
-
Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan menjelang hari besar keagamaan, sama seperti ASN maupun pegawai tetap lainnya.
-
Tunjangan Perlindungan Sosial: Meliputi kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
-
Tunjangan Pekerjaan: Dihitung berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
-
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dapat diberikan sesuai kebutuhan tugas atau kondisi wilayah kerja.
Namun, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengeluarkan regulasi teknis yang secara spesifik mengatur rincian dan mekanisme pencairan seluruh tunjangan tersebut.
Besaran maupun jenis tunjangan nantinya akan bergantung pada kebijakan serta kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan demikian, tunjangan PPPK paruh waktu dipastikan tetap ada, meski besarannya bisa berbeda antarwilayah dan menunggu kejelasan aturan teknis dari pemerintah.
Bagi tenaga honorer dan non-ASN, kebijakan baru ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan fleksibel.(np)
Editor : Nur Pramudito