RADARSOLO.COM – Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali mencuat usai beredar informasi bahwa pencairan akan dimulai pada November 2025.
Isu ini ramai dibahas setelah Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mencantumkan program kenaikan gaji sebagai bagian dari agenda percepatan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi pernyataan tegas bahwa kabar tersebut belum dapat dipastikan.
Meski demikian, harapan para pensiunan tetap tinggi karena kenaikan gaji dinilai penting untuk menjaga daya beli di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Pemerintah juga diminta lebih transparan dalam menyampaikan informasi agar ASN dan pensiunan tidak terus diliputi ketidakpastian.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Tahun 2025 ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, nominal gaji pensiunan mengalami peningkatan sekitar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para purna abdi negara yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari uang pensiun mereka.
Baca Juga: Daftar Terbaru Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga hingga Pangan
Gaji pensiunan bukan sekadar angka, melainkan jaminan kesejahteraan setelah ASN menyelesaikan masa baktinya.
Banyak di antara mereka yang menggunakan dana pensiun untuk biaya hidup, pengobatan, dan pendidikan cucu.
Dasar Hukum Pembayaran Pensiun PNS
Pembayaran pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Penyelenggara pembayaran pensiun dilakukan oleh PT Taspen (Persero) — Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana tabungan hari tua dan asuransi pensiun ASN.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Sesuai Golongan
Berikut rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dikelola oleh PT Taspen
Saat ini, seluruh pembayaran pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen.
Perusahaan ini berperan penting dalam menjamin kelancaran pencairan gaji pensiun serta program tabungan hari tua bagi ASN di seluruh Indonesia.
Meski kenaikan gaji pensiunan PNS belum resmi dipastikan, pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah memberikan peningkatan signifikan pada 2024 lalu.
Masyarakat kini menantikan kepastian kapan pencairan kenaikan berikutnya dilakukan, sesuai rumor yang beredar pada Oktober–November 2025.(np)
Editor : Nur Pramudito