RADARSOLO.COM — Publik dibuat geger dengan kasus pernikahan Sutarman alias Mbah Tarman, 77, yang viral nikahi gadis muda 24 tahun dengan mahar berupa cek Rp3 miliar di Pacitan. Sayangnya, kisah itu berujung kabar tak sedap, sang kakek dilaporkan kabur dan cek mahar tersebut diduga palsu.
Peristiwa ini memunculkan kembali pertanyaan publik tentang apa sebenarnya mahar itu, bagaimana hukumnya, dan apa saja syarat sahnya dalam Islam.
Pengertian Mahar dalam Islam
Dilansir dari NU Online, dalam ajaran Islam, mahar adalah pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya.
Pemberian ini menjadi bentuk penghargaan dan simbol kesungguhan suami terhadap istrinya.
Menurut buku Serial Hadis Nikah 4 Mahar karya Firman Arifandi, mahar merupakan harta atau benda yang diberikan sebagai imbalan atas kesediaan perempuan untuk dinikahi secara sah.
Secara bahasa, kata mahar berasal dari bahasa Arab al-mahru, yang berarti pemberian kepada seorang wanita karena suatu akad pernikahan.
Dalam istilah fikih, mahar juga dikenal dengan sebutan shadaq, yaitu harta yang wajib diberikan karena pernikahan.
Syekh Ibnu Qasim dalam Fath al-Qarib menjelaskan bahwa shadaq adalah "harta yang wajib diberikan laki-laki karena sebab nikah, hubungan syubhat, atau kematian."
Hukum Mahar
Islam secara tegas mewajibkan adanya mahar dalam setiap akad nikah. Ketentuan ini bersumber dari Alquran Surah An-Nisa ayat 4, yang secara tegas memerintahkan laki-laki memberikan mahar kepada wanita yang dinikahi dengan penuh kerelaan.
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa: 4)
Kitab al-Fiqh al-Manhaji menegaskan bahwa mahar tetap wajib meskipun kedua mempelai sepakat untuk meniadakannya.
Kesepakatan semacam itu dianggap batal, dan mahar harus tetap ada sebagai konsekuensi dari akad nikah.
Syarat-Syarat Sah Mahar
Agar mahar dianggap sah menurut syariat, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
- Bernilai dan memiliki harga: tidak sah jika berupa benda tak berharga seperti sebutir beras.
- Suci dan bermanfaat: benda haram seperti babi atau khamr tidak boleh dijadikan mahar.
- Bukan hasil ghasab (mengambil milik orang lain secara paksa).
- Diketahui wujud dan nilainya secara jelas oleh kedua pihak.
Jenis-Jenis Mahar
Dalam literatur hukum Islam, mahar dibedakan menjadi dua kategori utama:
- Mahar Musamma: mahar yang jumlah dan bentuknya telah disepakati kedua belah pihak saat akad, baik dibayar tunai maupun ditangguhkan.
- Mahar Mitsil: mahar yang jumlahnya tidak disebutkan secara eksplisit, melainkan mengikuti ketentuan keluarga pihak istri, seperti mahar kakak atau saudara perempuannya yang lebih dulu menikah.
Dari sisi bentuknya, mahar bisa berupa benda nyata seperti emas, uang, atau perhiasan, alat shalat, sertifikat tanah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria