RADARSOLO.COM - Tarman, sosok kakek yang viral nikahi gadis asal Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar yang diduga palsu, ternyata punya catatan kelam di kepolisian. Mbah Tamrman juga pernah dipenjara di Wonogiri selama 2 tahun.
disebut-sebut merupakan warga kelahiran Kecamatan Jatiroto, Wonogiri. Selain itu, beredar foto di media sosial terkait sosok yang diduga Tarman yang ditangkap atas kasus penipuan barang antik samurai.
Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Solo, Tarman adalah warga asli Desa Duren Kecamatan Jatiroto. Dia pernah bekerja sebagai sopir.
"Informasinya dulu sopir bus," ujar sumber Jawa Pos Radar Solo, Jumat (10/10/2025).
Mbah Tarman juga diketahui pernah menikah dan telah berpisah.
Meski demikian, warga dan para tetangga di Wonogiri pun ikut kaget mendengar kabar kakek 74 tahun itu menikahi gadis muda asal Pacitan, yang usianya terpaut 50 tahun.
Apalagi Mbah Tarman memberikan mahar cek Rp3 miliar, yang kemudian menjadi viral.
"Kaget dengar kabar viral itu," imbuh sumber.
Catatan Kepolisian
Sementara itu, di media sosial beredar foto yang diduga Tarman sedang memegang papan di kantor polisi seperti pelaku kasus hukum.
Dalam papan itu terpampang namanya dan juga pasal yang dikenakan kepadanya, yakni pasal 378 KUHP yakni terkait penipuan.
Dikonfirmasi terkait foto yang beredar, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan bahwa pria dalam foto itu adalah Tarman.
"Sama (sosok dalam foto sama dengan Tarman yang viral)," kata kapolres.
Kapolres melanjutkan, Tarman terjerat kasus penipuan dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Wonogiri
"Terkait 378 KUHP atau penipuan. (Penipuan) barang antik samurai," ujar Wahyu.
Atas perkara tersebut, Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022. Selain itu, pria lanjut usia itu juga sudah menjalani hukuman kurang lebih vonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, perkara Tarman masih bisa dicek.
Dalam informasi itu, Tarman dijatuhi vonis 2 tahun penjara lantaran perkara penipuan berupa pedang samurai yang disebut seharga Rp20 triliun.
Dalam kasus tersebut, Tarman menggunakan modus meminta korban membantu dalam operasional penjualan pedang samurai dan kebutuhan hidupnya.
Di mana Tarman menyebut jika sudah ada calon pembeli pedang. Korban diiming-imingi uang penjualan senilai Rp3 triliun. (al/ria)
Editor : Syahaamah Fikria