RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari delapan Quick Wins atau Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025 yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” (Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025)
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Sudah Ada Hilal Belum? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 per Golongan
Kenaikan gaji tahun depan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Berikut persentasenya sesuai Perpres 79 tahun 2025:
-
Golongan I dan II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi aparatur negara sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Ada Sistem Baru: Total Reward Berbasis Kinerja
Selain gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem “total reward berbasis kinerja” untuk memberi penghargaan bagi ASN berprestasi.
Dalam Pasal 70 Perpres 79tahun 2025, disebutkan peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan melalui:
-
Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan kinerja
-
Penguatan sistem manajemen kinerja ASN
Dengan sistem ini, ASN berprestasi akan mendapat tambahan tunjangan dan insentif, bukan hanya gaji pokok.
Simulasi Cara Hitung Gaji Baru PNS 2025
Belum ada rincian resmi nominal gaji baru, namun ASN dapat menghitung secara mandiri dengan menambahkan persentase kenaikan sesuai golongan terhadap gaji pokok lama.
Sebagai acuan, gaji pokok saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Tabel Gaji Pokok PNS 2024 Sebelum Kenaikan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| I/a – I/d | 1.685.700 – 2.901.400 |
| II/a – II/d | 2.184.000 – 4.125.600 |
| III/a – III/d | 2.785.700 – 5.180.700 |
| IV/a – IV/e | 3.287.800 – 6.373.200 |
Contoh simulasi:
Jika seorang PNS Golongan IIIb bergaji pokok Rp3.500.000, maka dengan kenaikan 10%, gaji barunya menjadi sekitar Rp3.850.000 per bulan.
Mulai Berlaku Oktober 2025, Dibayar Rapel di November
Kenaikan gaji ASN 2025 mulai berlaku Oktober 2025, namun pencairan dilakukan November 2025 melalui mekanisme rapel dua bulan (Oktober–November).
Meski sudah tertuang dalam Perpres, realisasi kebijakan ini masih menunggu evaluasi fiskal dan kesiapan anggaran dari pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan:
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, namun belum dapat dilaksanakan di tahun bersangkutan.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa implementasi kenaikan gaji ASN sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan keputusan akhir Kementerian Keuangan.
Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 dalam Perpres 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Dengan kenaikan hingga 12% dan penerapan sistem total reward berbasis kinerja, ASN diharapkan bekerja lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.(np)
Editor : Nur Pramudito