RADARSOLO.COM-Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun aturan sudah ditetapkan, pencairan gaji baru tidak dilakukan pada bulan Oktober, melainkan dibayarkan secara rapel pada November 2025.
Kenaikan gaji ini resmi berlaku efektif per Oktober 2025.
Dengan sistem rapel di bulan November, para PNS akan menerima tambahan gaji untuk dua bulan sekaligus, yaitu penyesuaian gaji untuk bulan Oktober dan November.
Kebijakan ini diterapkan agar penyesuaian dapat langsung dirasakan oleh seluruh ASN tanpa menunggu pergantian tahun anggaran.
Perkiraan Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Berdasarkan data perencanaan dan perhitungan internal pemerintah, besaran kenaikan gaji diperkirakan bervariasi sesuai golongan, dengan persentase tertinggi diberikan untuk golongan atas.
Berikut perkiraan kenaikan gaji pokok PNS:
Golongan I dan II: Sekitar 8 persen
Golongan III: Sekitar 10 persen
Golongan IV: Sekitar 12 persen
Perlu dicatat, angka persentase ini masih bersifat prediksi.
Baca Juga: Disdikbud Karanganyar Segera Terbitkan SOP Baru Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Keputusan final terkait besaran kenaikan gaji pokok tetap akan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah setelah finalisasi perhitungan.
Sistem Baru: Total Reward Berbasis Kinerja
Selain penyesuaian pada gaji pokok, pemerintah juga bersiap menerapkan sistem “total reward berbasis kinerja”.
Sistem baru ini berarti besaran tunjangan dan remunerasi yang diterima PNS akan disesuaikan secara langsung dengan kinerja individu dan hasil evaluasi kerja di instansi masing-masing.
Langkah ini dilakukan untuk menjadikan sistem penggajian ASN lebih adil, transparan, dan berorientasi pada prestasi kerja, bukan hanya berdasarkan masa jabatan atau golongan semata.
Pendekatan Total Reward ini melampaui sekadar gaji pokok.
Konsep ini mencakup manajemen penghargaan dan pengakuan yang terintegrasi langsung dengan sistem manajemen kinerja aparatur negara, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut secara eksplisit mengatur pelaksanaan konsep ini:
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,”
Dengan demikian, kenaikan gaji PNS yang berkisar antara 8% hingga 12% pada 2025 merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Kebijakan ini, yang diperkuat dengan sistem penghargaan berbasis kinerja, diharapkan dapat mendorong produktivitas dan profesionalisme di kalangan ASN, TNI, dan Polri.
Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang lebih berorientasi pada prestasi kerja. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono