Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Mendapat Gaji dan Tunjangan, Seperti Apa? Cek Rinciannya Menurut SK Menpan-RB No.16

Nur Pramudito • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:44 WIB
PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Mendapat Gaji dan Tunjangan, Seperti Apa? Cek Rinciannya Menurut SK Menpan-RB No.16
PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Mendapat Gaji dan Tunjangan, Seperti Apa? Cek Rinciannya Menurut SK Menpan-RB No.16

RADARSOLO.COM - Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 tetap memperoleh gaji dan berbagai jenis tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para pegawai PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan jadwal, penetapan NIP dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Tahun 2025

Namun, besaran gaji tersebut berbeda dari ASN dengan status penuh waktu.

Perbedaan ini disebabkan oleh faktor jam kerja, masa kerja, serta jenis tunjangan yang diterima.

Untuk diketahui, PPPK dengan status penuh waktu memiliki jam kerja seperti ASN pada umumnya, yaitu sekitar 40 jam per minggu.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu 2025 bekerja selama 4 jam per hari atau sekitar 20 jam per minggu.

Walau fasilitas dan masa kontrak lebih terbatas, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu jika dinilai berprestasi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah? Sesuai UMP dan UMK Terbaru Tiap Daerah

Pegawai PPPK penuh waktu mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga perlindungan sosial.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas gaji pokok serta sejumlah tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pada diktum ke-19 dijelaskan bahwa pegawai paruh waktu diberikan upah paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau minimal sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing.

Berikut beberapa jenis tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu:

Meski begitu, regulasi resmi dari Kemenpan-RB terkait besaran dan mekanisme tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu belum diterbitkan.

Artinya, penentuan tunjangan masih disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Demikian penjelasan mengenai struktur gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Semoga informasi ini dapat menjadi acuan bagi tenaga honorer yang menantikan kepastian status dan kesejahteraan mereka.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu tahun 2025.(np)

Editor : Nur Pramudito
#tunjangan #pppk #Tunjangan PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu #gaji #Gaji PPPK paruh waktu #BKN #honorer