RADARSOLO.COM – Kabar soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 12 persen yang disebut-sebut bakal dirapel pada November 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur negara.
Isu soal kenaikan gaji ASN, termasuk PNS ini mengemuka usai disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP), di mana salah satu poinnya membahas terkait rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun, benarkah rencana kenaikan gaji itu segera terealisi?
Faktanya, hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun depan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
Belum Ada Anggaran Kenaikan Gaji di APBN 2026
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Tri Budhianto menegaskan, sejauh ini tidak ada alokasi anggaran kenaikan gaji ASN atau PNS dalam nota keuangan APBN 2026.
"Kalau kita bicara dalam nota keuangan 2026, belum terlihat adanya kenaikan gaji," ujar Tri.
Tri menambahkan, pemerintah masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai keputusan akhir terkait kebijakan penggajian aparatur sipil negara untuk tahun depan.
"Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa kami belum mendapat kebijakan apakah gaji akan dinaikkan pada 2026. Jadi, kita tunggu arahan lebih lanjut," jelasnya.
Namun demikian, Tri tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji PNS di masa mendatang, bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas pemerintah.
"Kalau pemerintah menilai kenaikan gaji sebagai prioritas, saya yakin hal itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan anggaran tahun depan," imbuh dia.
Isi Perpres 79 Tahun 2025 Picu Spekulasi
Isu kenaikan gaji PNS mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam lampiran peraturan tersebut disebutkan adanya rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis pada poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79/2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para ASN aktif dan pensiunan, sebab biasanya kenaikan gaji PNS diikuti dengan penyesuaian tunjangan pensiun.
Namun, hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai waktu pelaksanaan maupun persentase kenaikan gaji yang disebut-sebut mencapai 8–12 persen dan dirapel akhir tahun 2025.
Terakhir Naik Tahun 2024
Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 setelah stagnan selama lima tahun sejak 2019.
Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara hingga kini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada PP tersebut, karena belum ada peraturan baru yang diterbitkan terkait penyesuaian gaji pokok ASN untuk tahun 2025 maupun 2026. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria