RADARSOLO.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 sekaligus menegaskan adanya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, di tengah kabar baik bagi ASN aktif, nasib para pensiunan PNS masih belum menemui kejelasan.
Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada regulasi baru yang secara eksplisit mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini.
Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan bahwa gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara akan mengalami penyesuaian dengan besaran berbeda untuk tiap golongan:
-
Golongan I & II: naik sekitar 8 persen
-
Golongan III: naik sekitar 10 persen
-
Golongan IV: naik tertinggi, mencapai 12 persen
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus pembaruan dari Perpres 109 Tahun 2024 mengenai RKP tahun sebelumnya.
Meski demikian, sejumlah sumber menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, dan belum otomatis diterapkan kepada pensiunan, kecuali ada aturan tambahan dari pemerintah.
Respons PT Taspen dan Harapan Pensiunan
Pihak PT Taspen (Persero) selaku pengelola pembayaran pensiun ASN menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat edaran resmi terkait penyesuaian gaji pensiun pasca terbitnya Perpres 79/2025.
Kabar yang beredar menyebut, jika wacana kenaikan gaji pensiunan disetujui, rapel pembayaran kemungkinan akan cair pada November 2025, dengan kenaikan maksimal 12 persen dan berlaku surut sejak Oktober 2025.
Dampak dan Tantangan Kenaikan Gaji
Jika kebijakan tersebut terealisasi, dampaknya akan terasa signifikan bagi perekonomian dan fiskal negara, antara lain:
-
Meningkatkan daya beli pensiunan di tengah tekanan inflasi.
-
Menambah beban anggaran negara di tengah kebijakan pengetatan fiskal.
-
Menjaga rasa keadilan antara ASN aktif dan pensiunan.
Namun pemerintah perlu memastikan keberlanjutan dana pensiun agar tidak menimbulkan beban jangka panjang terhadap APBN.
Masih Berlaku PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga kini, dasar pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024.
Artinya, belum ada perubahan resmi untuk tahun 2025, meskipun harapan untuk adanya penyesuaian lanjutan terus menguat di kalangan pensiunan.
Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan regulasi agar para pensiunan memperoleh kepastian hak dan tidak terjebak dalam ketidakpastian informasi.
Imbauan untuk Pensiunan PNS
Para pensiunan atau keluarga mereka disarankan memantau pengumuman resmi dari PT Taspen, Kementerian Keuangan, serta situs pemerintah pusat guna mengetahui update terkini mengenai kebijakan gaji pensiun 2025.(np)
Editor : Nur Pramudito