RADARSOLO.COM-BPJS Kesehatan menggelar penganugerahan Satya JKN Award 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sebanyak 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberikan apresiasi.
Hal itu bagian dari memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi.
Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.
Melalui penganugerahan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggungjawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjannya.
Kepatuhan itu bukan hanya kewasjiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja. Termasuk mendukung keberlangsungan program JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi. Menjadikan produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam program JKN, buka karena kewajiban, tapi kaeran kesadaran dan tanggungjawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Ghufron keterlibatan badan usaha dalam program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Ada pun jumlah kepesertaan program JKN per 1 Oktober 2025 mencapai 282,7 juta peserta atau 98,8 persen dari jumlah penduduk.
Dari jumlah tersebut, 62,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta. Begitu juga menjaga kesinambungan program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” ujar Ghufron.
Ia menekankan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan.
Selain itu, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dan membayarkan iuran secara rutin.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi ketengakerjaan nasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang adaptif, inklusif dan berkeadilan.
“Kita semua memiliki tanggungjawab yang sama bahwa seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi jaminan sosial. Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga keberlangsungan program JKN, melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari kita lanjutkan bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing dan berkeadilan sosial,” ujar Chris.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI Syska Hutagalung berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam mendukung program JKN.
Menurutnya, implementasi program JKN merupakan salah satu komponen yang dibuat agar seluruh pihak memiliki kepedulian yang besar terhadap sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal sehingga program JKN bisa berjalan dengan baik. Kami juga mendorong agar BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan yang diberikan kepada peserta bisa terus membaik,” ujar Sysca.(ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono