RADARSOLO.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai Oktober 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan menekan dampak inflasi harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, distribusi bansos sudah mulai dilakukan di berbagai daerah sejak awal Oktober.
“Bantuan pangan beras dua bulan sudah bisa dieksekusi. Kami mengundang DPR RI untuk ikut mengawasi penyalurannya di lapangan,” ujarnya.
18,27 Juta Keluarga Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng
Tahun ini, pemerintah menyalurkan bansos beras dan minyak goreng kepada 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran sekitar Rp 7 triliun.
Data penerima diambil dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial, sama seperti periode sebelumnya pada Juni–Juli 2025.
Bansos beras disalurkan dalam dua tahap pada triwulan IV 2025, yaitu:
- Periode I: Oktober 2025 – 10 kg beras
- Periode II: November 2025 – 10 kg beras
Penyaluran bisa dilakukan per bulan atau sekaligus dua bulan, tergantung mekanisme teknis masing-masing daerah.
Untuk periode Desember 2025, pemerintah masih akan melakukan evaluasi sebelum melanjutkan program.
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut kriteria penerima bansos beras 10 kg dan minyak goreng 1 liter Oktober 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam DTSEN
- Penerima program PKH atau BPNT (Kartu Sembako)
- Berada di desil 1–4 pendapatan nasional
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT, Kartu Prakerja, atau bantuan tunai lainnya
Link dan Cara Cek Penerima Bansos Beras Oktober 2025
Penerima dapat mengecek status bansos beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter secara online lewat HP tanpa perlu aplikasi tambahan.
Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya:
- Buka situs di link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai:
- Nama penerima manfaat (KPM)
- Jenis bantuan yang diterima (beras, uang tunai, atau BPNT)
- Status penyaluran (sudah atau belum cair)
- Periode pencairan bansos
Apabila muncul keterangan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima bansos beras Oktober 2025.
Bapanas dan Kemensos memastikan bahwa seluruh proses distribusi bansos beras diawasi secara ketat bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Masyarakat juga diminta untuk rutin mengecek status bansos melalui situs cek bansos Kemensos. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria