RADARSOLO.COM – Nama Chiko Radityatama Agung Putra kini jadi sorotan publik usai ngaku sebagai sosok di balik viral kasus Skandal Semanse, yang buat dan sebarkan foto serta video tak senonoh hasil editan Artificial Intelligence (AI) dengan wajah siswi dan guru SMAN 11 Semarang.
Belakangan diketahui, Chiko bukan lagi pelajar SMA, melainkan mahasiswa baru Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2025.
Namun, statusnya kini terancam, usai kampus menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat, termasuk Drop Out (DO) bila terbukti bersalah.
Kasus Skandal Semanse Hebohkan Dunia Pendidikan
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial X yang mengungkap adanya dugaan pelecehan digital terhadap sejumlah korban.
Dalam unggahan tersebut, pengguna akun @col*** menyebut bahwa pelaku adalah mahasiswa Fakultas Hukum Undip yang juga merupakan alumni SMAN 11 Semarang.
Unggahan itu kemudian viral dan mengundang reaksi luas dari masyarakat.
Netizen mengecam tindakan pelaku yang menyebarkan video hasil editan AI dengan judul “Skandal Semanse”.
Video tersebut menampilkan wajah guru, siswi dan alumni SMAN 11 Semarang secara tidak senonoh, padahal seluruh konten itu hanyalah hasil rekayasa teknologi deepfake AI.
Chiko Akui Perbuatan dan Minta Maaf di Sekolah
Setelah kasusnya ramai dibicarakan, Chiko akhirnya muncul dan mengakui perbuatannya.
Dalam video klarifikasi berdurasi dua menit yang diunggah lewat akun Instagram resmi sekolah @sman11semarang.official, Chiko menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” ucap Chiko dalam video tersebut.
Ia juga menyesali tindakannya yang telah merusak citra sekolah dan mencoreng nama baik para korban.
“Saya menyadari bahwa perbuatan saya menimbulkan dampak negatif bagi SMA Negeri 11 Semarang. Dari hati yang paling tulus, saya mohon maaf kepada pihak sekolah, ibu guru, serta seluruh siswa dan siswi,” katanya.
FH Undip Tegaskan Tak Akan Toleransi
Menanggapi hebohnya kasus ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) langsung mengambil langkah tegas.
Dekan FH Undip Retno Saraswati mengonfirmasi bahwa pelaku memang mahasiswa baru Program S1 Hukum angkatan 2025 yang masih menempuh semester pertama.
“Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Chiko Radityatama Agung Putra,” tegas Retno melalui pesan tertulis.
FH Undip langsung melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Diponegoro untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan penjatuhan sanksi.
“Fakultas langsung memproses cepat dengan melaporkan ke Satgas PPK Undip. Ancaman sanksi berat bisa dijatuhkan, hingga Drop Out (DO) bila terbukti,” jelasnya.
Diduga Sudah Berbuat Sejak Masih di SMA
Menurut Retno, berdasarkan laporan awal, tindakan tak senonoh Chiko diduga sudah berlangsung sejak dirinya masih duduk di bangku SMA hingga kini berstatus mahasiswa.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Chiko dilakukan sejak masih di jenjang SMA hingga saat ini,” ujarnya.
Kampus Siap Proses Sesuai Hukum
FH Undip menegaskan, selain sanksi internal, pihak kampus juga menghormati hak para korban untuk menempuh jalur hukum.
Proses penanganan akan dilakukan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Undip akan memproses sesuai regulasi yang berlaku, sementara kami mendukung penuh hak hukum para korban jika ingin melapor ke kepolisian,” tambah Retno.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
“Harapan kami, tidak ada lagi kasus kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di kampus,” pungkasnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria