RADARSOLO.COM – Mulai bulan Oktober 2025, Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos), yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan yang terbaru Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Program terakhir ini langsung menjadi sorotan publik lantaran nilainya mencapai Rp900 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah penerima PKH dan BPNT juga berhak mendapatkan BLT Kesra?
BLT Kesra Jadi Tambahan Bantuan untuk Akhir Tahun
Program BLT Kesra diluncurkan sebagai bentuk dukungan tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi menjelang akhir tahun.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, dan akan dicairkan sekaligus Rp900 ribu per keluarga.
Adapun pencairan bansos tambahan ini dilakukan mulai 20 Oktober 2025.
Secara nasional, pemerintah menargetkan 35,49 juta keluarga penerima manfaat (KPM) atau sekitar 140 juta jiwa, dengan asumsi satu keluarga beranggotakan empat orang.
BLT Kesra diharapkan bisa memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi di tingkat rumah tangga.
“Program BLT Kesejahteraan Rakyat merupakan tambahan dari Kartu Sembako Reguler untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.
Lantas, apakah penerima program bansos lain, seperti PKH dan BPNT juga akan mendapatkan bantuan BLT Kesra Rp900 ribu ini?
Penerima PKH dan BPNT, Bisakah Dapat BLT Kesra?
Diketahui, BLT Kesra menyasar KPM berdasarkan data desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil merupakan sistem pemeringkatan kesejahteraan rumah tangga, yakni:
- Desil 1 adalah 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau miskin ekstrem
- Desil 2–4 mencakup kelompok miskin dan rentan miskin
Sementara desil 5–10 dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Sehingga, penerima BLT Kesra ini merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, miskin dan rentan miskin.
BLT Kesra tidak menggantikan PKH dan BPNT, melainkan menjadi tambahan bantuan tunai bagi keluarga yang masuk kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan data resmi pemerintah.
Untuk itu, penerima PKH dan BPNT masih berpeluang menerima BLT Kesra, dengan catatan mereka termasuk dalam kategori desil 1–4 berdasarkan DTSEN.
Pemerintah juga memastikan adanya verifikasi berlapis agar bantuan tidak tumpang tindih dengan bansos lain dan tepat sasaran kepada KPM yang berhak.
Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Kesra 2025, pemerintah menyediakan dua cara resmi yang mudah diakses masyarakat:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili
- ,Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Apabila nama terdaftar, aplikasi akan menampilkan jenis bantuan dan jadwal pencairan BLT Kesra.
Pencairan dana dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau PT Pos Indonesia sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah.
Waspada Situs Palsu dan Info Hoaks
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada tautan pendaftaran BLT Kesra di media sosial yang mengarah ke situs tidak resmi.
Pemerintah tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan berantai atau pesan Telegram/WhatsApp.
Masyarakat diharapkan hanya mengakses informasi resmi melalui situs kemensos.go.id atau kanal pemerintah terkait untuk menghindari modus phishing dan penipuan bansos. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria