Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

PPPK Paruh Waktu Sudah Dapat SK, Apakah Langsung Gajian? Cek Skema Pengupahan 2025

Nur Pramudito • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:23 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 cair setelah terbit SPMT dan mulai bertugas. Simak aturan lengkap dan skema pembayarannya.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 cair setelah terbit SPMT dan mulai bertugas. Simak aturan lengkap dan skema pembayarannya.

RADARSOLO.COM – Sejumlah instansi pemerintah mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 kepada tenaga kerja yang dinyatakan lulus seleksi.

Penyerahan dilakukan secara bertahap, diikuti pelantikan simbolis di beberapa daerah.

Namun hingga akhir Oktober 2025, belum semua tenaga PPPK Paruh Waktu menerima SK.

Beberapa wilayah masih menghadapi keterlambatan karena masalah administrasi dan validasi data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait.

Keterlambatan itu juga disebabkan lamanya proses usulan dan penetapan formasi dari pemerintah daerah ke Kementerian PAN-RB sebelum diteruskan ke BKN.

Setelah Dapat SK, Apakah PPPK Paruh Waktu Langsung Gajian?

SK PPPK Paruh Waktu merupakan dokumen resmi yang menetapkan jabatan, posisi, serta besaran gaji atau upah.

Formatnya mengacu pada Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Setelah menerima SK, pegawai akan dilantik dan menandatangani perjanjian kerja tahunan yang berisi masa kontrak, tanggung jawab, serta kode etik ASN sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Besaran gaji dapat menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah, upah minimum wilayah, atau besaran honor sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.

Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair?

Setelah pelantikan dan penerimaan SK, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk memperoleh dokumen tambahan seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Dari tanggal inilah status kerja resmi dimulai, dan gaji pertama PPPK Paruh Waktu mulai bisa dicairkan.

Skema pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di tiap daerah, tergantung kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyesuaikan upah PPPK Paruh Waktu dengan besaran honor saat masih menjadi tenaga honorer.

“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujar Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Selatan, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/10/2025).

Dengan demikian, meski SK sudah diterima, gaji baru akan cair setelah SPMT terbit dan pegawai resmi mulai bekerja di unit tugasnya.(np)

Editor : Nur Pramudito
#pppk #PPPK Paruh Waktu #gaji pppk #penyerahan sk pppk paruh waktu #gaji pertama #SK #2025