RADARSOLO.COM — Viral kasus warung bakso di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang dipasang spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” dengan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini jadi sorotan publik.
Tulisan pada spanduk itu sempat menimbulkan salah tafsir, hingga akhirnya viral di media sosial. Bagaimana awal kasusnya?
Awal Mula Kasus
Kisah ini bermula dari keresahan warga sekitar akhir 2024, ketika muncul laporan bahwa banyak pelanggan, termasuk yang berhijab, tidak menyadari bakso yang mereka beli mengandung daging babi.
Penjual bakso berinisial S, diketahui telah berjualan sejak 1990-an dengan cara keliling kampung.
Sekitar tahun 2016, ia mulai menetap di kios yang kini ramai diperbincangkan.
“Dulu beliau jualan keliling kampung dan laris sekali,” ujar Blorok, pemilik kios yang disewa S.
Keresahan itu kemudian dibahas oleh pengurus DMI Ngestiharjo pada Desember 2024 hingga awal 2025.
DMI menilai perlu ada pemberitahuan yang jelas kepada publik agar tidak terjadi salah paham terkait kehalalan produk.
DMI dan MUI Turun Tangan
Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap umat Muslim agar mengetahui secara pasti jenis daging yang digunakan.
“Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa warung itu menjual bakso babi. Jadi kami bantu buatkan spanduk bertuliskan Bakso Babi (Tidak Halal) dan di bawahnya kami beri keterangan dari DMI dan MUI. Tujuannya bukan promosi, tapi edukasi,” jelasnya.
Tidak Pernah Melarang Jualan
Arif menuturkan bahwa Dewan Masjid Indonesia tidak pernah melarang adanya penjualan bakso babi di wilayah tersebut.
Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk berusaha, namun tetap harus transparan kepada konsumen.
“Tidak benar jika dikatakan DMI melarang penjualan bakso babi. Kami hanya mengimbau agar penjual menyampaikan informasi secara jelas kepada pembeli,” jelas Arif.
Penjual Sempat Keberatan
Menurut anggota DMI lainnya, Bukhori, penjual bakso sempat keberatan ketika diminta memasang tulisan nonhalal.
“Awalnya penjual merasa takut kehilangan pelanggan. Pernah hanya menulis ‘B2’ di kertas HVS, tapi kadang dipasang, kadang tidak,” ujarnya.
Namun setelah beberapa kali diberi pengertian dan pendampingan oleh pengurus wilayah dan RT setempat, penjual akhirnya menyetujui pemasangan spanduk besar bertuliskan Bakso Babi (Tidak Halal) yang dilakukan oleh DMI Ngestiharjo pada Februari 2025.
Viral karena Salah Persepsi
Video keberadaan spanduk dengan logo DMI itu kemudian viral di media sosial pada akhir Oktober 2025.
Banyak netizen mengira bahwa DMI mendukung jualan bakso babi.
Padahal, maksud sebenarnya adalah sebagai bentuk peringatan dan edukasi publik.
“Setelah spanduk dipasang, ada yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. Ada yang komentar, ‘kok bakso babi ada logo DMI, apakah DMI mendukung jualan babi?’Ada miskomunikasi, jadi viral,” tutur Bukhori.
Untuk menghindari salah persepsi, DMI mengganti spanduk lama dengan versi baru pada Jumat (24/10/2025).
Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, membenarkan bahwa pemasangan spanduk telah dilakukan sejak Januari 2025 dan bukan atas inisiatif promosi.
“Sebenarnya sudah ada spanduk bertuliskan bakso babi dengan logo DMI di bawahnya,tapi itu menimbulkan multitafsir. Spanduk itu DMI Ngestiharjo Januari 2025 lalu, tapi gara-gara viral itu malah jadi ramai,” kata Armen.
Sesuai Regulasi
Bukhori menambahkan, tindakan DMI sudah sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan haram.
“Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan tahu produk apa yang dikonsumsi. Jadi bukan untuk menjatuhkan penjual, tapi untuk memberi informasi yang jelas,” pungkasnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria