Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Apakah Tarif Listrik Naik? Cek Rinciannya Tarif Terbaru Mulai 1 November 2025

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 1 November 2025 | 20:06 WIB
Ilustrasi PLN UP3 Surakarta berikan sambungan listrik gratis untuk warga Sragen sambut Hari Pelanggan Nasional.
Ilustrasi PLN UP3 Surakarta berikan sambungan listrik gratis untuk warga Sragen sambut Hari Pelanggan Nasional.

RADARSOLO.COM – Memasuki bulan November 2025, PT PLN (Persero) memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan.

Tarif listrik untuk golongan non-subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap stabil hingga akhir tahun 2025.

Artinya, tarif per kilowatt hour (kWh) yang berlaku pada bulan ini sama dengan tarif pada periode Oktober 2025.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan), bukan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Tarif listrik periode Oktober–Desember 2025 ditetapkan stabil dan baru akan disesuaikan kembali jika terjadi perubahan signifikan pada faktor ekonomi makro.

Seperti kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi nasional, dan harga batubara acuan (HBA).

Jaminan Subsidi Penuh untuk Masyarakat Rentan

Pemerintah juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapat bantuan penuh dan tidak mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat rentan.

Termasuk kelompok masyarakat sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM.

Subsidi penuh ini juga bertujuan menjaga kestabilan biaya produksi bagi sektor usaha mikro kecil yang sangat bergantung pada listrik PLN.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Posisi ke-2 Ekspor dan Ke-3 Investasi Ekraf Nasional, Gubernur Luthfi: Wujudkan Mimpi Jadi Provinsi Ekonomi Kreatif

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN (Non-Subsidi) November–Desember 2025

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2025 untuk pelanggan non-subsidi:

Golongan Tarif Batasan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp 1.352,00
R-1/TR 1.300 VA – 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53
B-2/TR 6.600–200.000 VA Rp 1.444,70
B-3/TM di atas 200 kVA Rp 1.114,74
I-3/TM di atas 200 kVA Rp 1.114,74
I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp 996,74
P-1/TR 6.600–200.000 VA Rp 1.699,53
P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.522,88
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) Rp 1.699,53
L/TR, TM, TT (Lain-lain) Rp 1.644,52

Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi dan memberikan kepastian bagi pelanggan PLN. Penyesuaian tarif berikutnya akan diumumkan pada awal Januari 2026 untuk periode kuartal pertama (Januari–Maret 2026), tergantung hasil evaluasi ekonomi makro. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pln #November 2025 #Tarif listrik terbaru