Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan, Ini Daftar Partai yang Mendukung dan Kontra

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 1 November 2025 | 23:04 WIB
Rapat paripurna panitia khusus hak angket digelar DPRD Pati, Jumat (31/10/2025) malam.
Rapat paripurna panitia khusus hak angket digelar DPRD Pati, Jumat (31/10/2025) malam.

RADARSOLO.COM - Buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati menemui titik terang.

DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Hasil rapat paripurna panitia khusus (Pansus) hak angket pada Jumat (31/10/2025) malam, menetapkan Bupati Sudewo hanya akan menerima rekomendasi perbaikan kinerja.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan, rapat paripurna memiliki dua agenda utama. Yakni penyampaian hasil Pansus hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

"Laporan Pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/11/2025).

Dalam forum tersebut, muncul dua opsi yang mengemuka, yakni :

Opsi Pemakzulan: Diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan.

Opsi Rekomendasi Perbaikan Kinerja: Diusulkan oleh Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung opsi pemberian rekomendasi.

Opsi ini menang telak melalui mekanisme voting. Ali Badrudin menjelaskan bahwa hasil ini sah secara aturan.

"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Baca Juga: Beby Prisillia Unggah Foto dan Kata-Kata Ini Usai Ditangkap Bersama Onad Terkait Kasus Narkoba

Dengan hasil tersebut, DPRD Pati tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Sudewo.

Rekomendasi perbaikan kinerja ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Sudewo, dengan tembusan kepada gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

Bupati Janji Perbaikan, Dewan Minta Masyarakat Menerima

Ali Badrudin menegaskan bahwa seluruh proses rapat telah dijadwalkan sejak awal dan dilaksanakan secara netral.

Bupati Sudewo dalam forum paripurna juga telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan.

Tugas DPRD selanjutnya adalah mengawal komitmen tersebut melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

Terkait potensi munculnya reaksi publik atas keputusan ini, Ali meminta masyarakat Pati untuk menerima hasil tersebut.

"Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya," pungkasnya. 

Di lain sisi, empat tokoh utama Masyarakat Pati Bersatu (MPB) ditangkap anggota Polresta Pati di dua lokasi berbeda, Jumat (31/10/2025) malam.

Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga merencanakan keonaran atau kericuhan, menyusul keputusan DPRD Kabupaten Pati yang memilih untuk tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Salah satu Koordinator MPB Mulyati mengonfirmasi identitas keempat orang yang diamankan sekitar pukul 19.00: Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Paijan, dan Apro.

Mulyati menjelaskan bahwa penangkapan Supriyono dan Teguh terjadi di Jalan Lingkar Selatan Pati, tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.

Penangkapan ini dilakukan karena massa berupaya memblokir Jalur Pantura.

Baca Juga: Apakah Jokowi Masih Sakit? Batal Hadiri Kongres Projo 2025 hingga Dokter Anjurkan Tak Aktivitas di Luar Ruang

Sedangkan Paijan Jawi dan Apro, kata Mulyati, ditangkap di Hotel 21.

Pihak MPB menyatakan kekecewaannya atas penangkapan ini. Mulyati berharap aparat kepolisian dapat bertindak seadil-adilnya.

Ia menegaskan bahwa aksi mereka hanyalah upaya mencari keadilan, dan bukan untuk menciptakan kerusuhan saat mengawal Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati.

Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, massa dari dua arah berupaya melakukan blokade di Jalan Lingkar Luar Widorokandang.

Massa aksi sempat mematikan kendaraan mereka di tengah badan jalan yang memicu kemacetan lalu lintas selama sekitar 15 menit.

Namun, petugas gabungan bergerak cepat untuk menormalkan situasi.

Untuk menjaga ketertiban, aparat bertindak tegas dengan mengamankan empat orang yang diduga berpotensi memicu gangguan keamanan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari tim lapangan yang menyebut keempat orang tersebut membawa benda berbahaya.

Barang bukti yang disita meliputi ketapel dan petasan rakitan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk mencegah kericuhan meluas.

“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum,” ujar Kapolresta dikutip dari ANTARA. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#partai yang mendukung #pemakzulan #Kontra #Bupati sudewo