RADARSOLO.COM - Kebijakan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab atau PIC pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) di sekolah, terus dimatangkan.
Melalui revisi terbaru Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2025, guru penanggung jawab MBG tersebut berhak menerima insentif harian mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari.
Besaran insentif ini tergantung jumlah siswa penerima manfaat di sekolah masing-masing.
Skema Insentif Berdasarkan Jumlah Siswa
Dalam dokumen revisi ke-3 Juknis Penyelenggaraan Program MBG, pemerintah mengatur secara rinci besaran insentif bagi penanggung jawab satuan pendidikan (PIC MBG sekolah).
Nominalnya dibedakan sesuai skala penerima manfaat di setiap sekolah:
- Sekolah dengan 100–750 siswa: mendapat Rp50.000 per hari.
- Sekolah dengan 751–1.000 siswa: mendapat Rp60.000 per hari.
- Sekolah dengan 1.001–2.000 siswa: mendapat Rp100.000 per hari.
- Sekolah dengan 2.001–3.000 siswa: memperoleh Rp200.000 per hari.
Besaran tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab tambahan yang diemban para guru atau tenaga pendidik dalam memastikan program MBG berjalan lancar di lingkungan sekolah.
Mekanisme Penyaluran Insentif
Sesuai juknis, insentif disalurkan dua kali dalam sebulan oleh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) kepada kepala sekolah.
Selanjutnya, kepala sekolah bertugas menyalurkan dana tersebut kepada PIC sekolah yang tercatat sebagai penanggung jawab pelaksanaan MBG.
Setiap penyaluran diwajibkan disertai tanda terima resmi yang ditandatangani oleh PIC MBG di sekolah sebagai bukti penerimaan dana.
Langkah ini menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang diterapkan pemerintah agar pengelolaan program MBG tetap transparan dan terukur. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria