RADARSOLO.COM - Kabar baik bagi masyarakat yang menantikan bantuan sosial.
Pemerintah tengah memfinalisasi data penerima BLT Rp900 Ribu untuk keluarga penerima manfaat (KPM) baru.
Kementerian Sosial mencatat ada 18.715.502 KPM baru yang masuk proses finalisasi BLT Sementara (BLTS) senilai Rp900 ribu.
Dari jumlah tersebut, 16.519.380 data telah diverifikasi. Hasil pengecekan menunjukkan:
-
12.283.069 KPM dinyatakan layak
-
4.236.311 KPM tidak memenuhi syarat
-
2.196.122 KPM masih menunggu proses verifikasi
Baca Juga: Cek KKS Sekarang! 4 Bansos Cair November 2025: Ada PIP Anak Sekolah hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menargetkan finalisasi rampung dalam pekan ini sebelum diserahkan ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk memulai penyaluran kepada masyarakat.
"Penyaluran BLTS dan bansos reguler terus dilakukan bertahap, terutama yang melalui Himbara," jelas Gus Ipul dalam keterangan resmi Kemensos, Selasa (4/11/2025).
Penerima Reguler Berpotensi Terima Total Rp1,5 Juta
BLTS adalah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menambah jumlah penerima dan meningkatkan nominal bantuan.
Bantuan diberikan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025), sehingga totalnya BLT Rp900 Ribu per penerima.
Bagi penerima bansos reguler, total dana yang diterima bisa lebih besar.
Contoh:
-
Penerima Sembako reguler → Rp200 ribu/bulan × 3 bulan = Rp600 ribu
-
Ditambah BLTS → Rp900 ribu
-
Total diterima Rp1,5 juta
"Penerima sembako reguler akan mendapatkan total Rp1.500.000. Sementara penerima baru menerima Rp900 ribu," terang Gus Ipul.
Untuk penerima baru, bantuan yang diberikan hanya berupa BLT Rp900 Ribu tanpa tambahan bansos reguler lainnya.
Cara Cek Status Penerima BLT Rp900 Ribu
Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui beberapa opsi:
-
Website Cek Bansos
Buka: cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan nama sesuai KTP, pilih domisili, isi captcha, klik Cari Data
-
Aplikasi Cek Bansos
Tersedia di Play Store dan App Store
Bisa menampilkan status bantuan dan notifikasi jika dana cair
-
Pemerintah desa / pendamping sosial
Untuk warga yang tidak memiliki akses internet
Larangan Penggunaan Dana Bansos
Mensos menegaskan bahwa bantuan ini adalah hak warga dan harus dipakai untuk kebutuhan penting. Dana tidak boleh digunakan untuk:
-
membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang
-
membayar utang, cicilan, atau perjudian
-
membeli barang mewah seperti gawai mahal, perhiasan, kendaraan
-
kegiatan politik atau kampanye
-
memberikan dana ke pihak lain
-
dikenakan potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun
Warga diminta memanfaatkan bantuan secara produktif: untuk kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, atau modal usaha kecil.
"Bantuan sosial bukan hadiah. Gunakan dengan bijak dan penuh rasa syukur," tegas Gus Ipul.
Dengan finalisasi data yang hampir rampung, masyarakat tinggal menunggu jadwal penyaluran BLT Rp900 Ribu dalam waktu dekat.(np)
Editor : Nur Pramudito