RADARSOLO.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini harus lebih waspada dalam menjaga kedisiplinan, terutama soal kehadiran di tempat kerja.
Aturan terbaru menegaskan bahwa PNS maupun PPPK bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti bolos kerja tanpa alasan sah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyebutkan bahwa banyak kasus pemecatan ASN terjadi akibat ketidakhadiran yang tidak dibenarkan.
"Ternyata masih banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara tidak hormat, bukan atas permintaan sendiri, melainkan karena tidak masuk kerja," kata Zudan Arif.
Baca Juga: Benarkah Gaji ASN Naik Tahun 2026 yang Ramai di Medsos? Ini Penjelasan Lengkap dari Menkeu Purbaya
Ia menekankan bahwa bolos kerja bukan masalah sepele karena berdampak langsung pada status kepegawaian.
"Mohon dipahami, ketidakhadiran bisa berakibat pada sanksi pemberhentian," tambahnya, dikutip dari kanal YouTube resmi BKN, Kamis (30/10/2025).
Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) rutin meninjau pelanggaran disiplin pegawai.
BP ASN terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri.
Mereka menggelar sidang setiap bulan untuk membahas kasus pelanggaran ASN di seluruh Indonesia.
"Sidangnya dilakukan tiap bulan, minimal 24 kali setahun," jelas Zudan Arif.
Hasil sidang tersebut menunjukkan banyak ASN yang dipecat karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak lagi mendapatkan hak-haknya.
"Tidak ada lagi hak pensiun maupun tunjangan bagi ASN yang diberhentikan," ujarnya.
Dengan demikian, PNS yang dipecat akan kehilangan tunjangan dan uang pensiun. Sementara PPPK otomatis kehilangan hak tunjangan setelah statusnya diberhentikan.
Dasar hukum pemecatan ini tegas, tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
Disiplin ASN juga diatur secara rinci dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam peraturan itu, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.
ASN yang absen 3–10 hari dalam setahun mendapat teguran ringan, sedangkan yang bolos 11–20 hari bisa dikenakan pemotongan tunjangan kinerja selama 6–12 bulan.
Jika ketidakhadiran mencapai 28 hari atau lebih dalam setahun, ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Bahkan, ASN yang absen 10 hari berturut-turut bisa langsung dipecat tanpa permintaan sendiri.
Dengan aturan yang ketat ini, pemerintah menegaskan bahwa era ASN santai dan seenaknya sudah berakhir.
Satu hari bolos yang terlihat sepele bisa berujung pada akhir karier seorang PNS atau PPPK.(np)
Editor : Nur Pramudito