RADARSOLO.COM – Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya dipastikan segera kembali ke Senayan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa Uya Kuya tidak melanggar kode etik terkait video joget yang sempat membuatnya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.
Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menilai bahwa Uya justru menjadi korban penyebaran informasi bohong (hoaks).
Video yang tersebar luas di media sosial dan dikaitkan dengan isu kenaikan gaji anggota DPR dianggap tidak relevan dengan kejadian sebenarnya.
“Mahkamah berpendapat Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong,” ujar Wakil Ketua MKD, Imron Amin, saat membacakan putusan.
Joget Uya Tidak Ada Hubungan dengan Kenaikan Gaji DPR
Dari hasil pemeriksaan saksi hingga bukti video, MKD memastikan bahwa momen Uya Kuya berjoget bukan dalam rangka mengejek publik terkait isu kenaikan gaji DPR.
Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini, yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD tanggal 15 Agustus 2025, tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji DPR.
Acara ditutup dengan musik dan hiburan seperti sidang-sidang tahunan sebelumnya. Di mana kemudian terekam Uya Kuya dan sejumlah anggota DPR RI lainnya yang berjoget.
“Tidak ada (pembahasan kenaikan gaji DPR dalam sidang tahunan MPR), yang mulia,” ucap Suprihatini.
MKD menyatakan Uya harus segera dipulihkan posisinya sebagai anggota DPR RI yang aktif.
Sebab, dampak dari hoaks itu membawa kerugian bagi dirinya, termasuk rumahnya yang menjadi sasaran aksi penjarahan.
“Nama baik teradu tiga Surya Utama harus dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai anggota DPR,” tambah Imron. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria