RADARSOLO.COM — Istilah 'jatah preman' mencuat dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah tersebut merujuk pada permintaan uang atau fee yang diduga dilakukan Abdul Wahid kepada bawahannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Kasus ini berkembang setelah KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Jatah Preman Miliaran Rupiah
Menurut KPK, praktik dugaan pemerasan tersebut terungkap berawal dari sebuah pertemuan internal pada Mei 2025.
Pertemuan itu melibatkan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, bersama enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I hingga VI.
Mereka membahas usulan peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan dari sebelumnya sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, peningkatan anggaran tersebut bukan tanpa syarat.
Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Arief yang bertindak sebagai perwakilan Gubernur Abdul Wahid menyampaikan bahwa ada kewajiban menyetor fee sebesar 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.
“Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar, ” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers.
KPK menemukan bahwa sebagian uang telah diserahkan. Dari total fee yang diminta, sekitar Rp4 miliar diduga sudah berpindah tangan kepada pihak Abdul Wahid dan jajarannya.
Ancaman Mutasi hingga Copot Jabatan
Lebih mengagetkan lagi, KPK mengungkap adanya ancaman bagi pejabat yang menolak memberikan uang tersebut.
Para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP menyebut kewajiban setoran itu sebagai 'jatah preman', karena dibarengi tekanan dan ancaman mutasi atau pencopotan dari jabatan.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” tegas Tanak.
Atas dugaan pemerasan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria