RADARSOLO.COM - Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan disebut akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Cak Imin, pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan agar proses pemutihan berjalan tepat sasaran.
Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan iuran.
Baca Juga: BNI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Perkuat Layanan Digital Jaminan Sosial Lewat BNIdirect Cash
Pertama, terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedua, peserta dialihkan menjadi kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). Ketiga, peserta berasal dari keluarga kurang mampu.
Keempat, peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang statusnya telah diverifikasi pemerintah daerah.
"Pemutihan ini akan dilakukan melalui proses registrasi ulang agar status kepesertaan bisa aktif kembali," jelas Cak Imin.
Tunggakan Mencapai Lebih dari Rp10 Triliun
Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan muncul sebagai respons pemerintah terhadap besarnya total utang peserta yang tidak mampu melunasi tagihan jaminan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyebut nilai tunggakan saat ini telah melebihi Rp10 triliun.
"Angkanya sudah di atas Rp10 triliun. Sebelumnya sekitar Rp7,6 triliun, namun itu belum termasuk komponen lainnya," ujar Ali Ghufron, dikutip dari Antara, Minggu (19/10/2025).
Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan menjadi opsi paling realistis agar masyarakat miskin tetap dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan meski memiliki tunggakan.
"Bagi peserta yang tidak mampu, sekalipun ditagih sesuai aturan, mereka memang tidak bisa membayar," ucapnya. Ia pun menilai langkah pemerintah ini sebagai kesempatan baru bagi peserta untuk memulai dari nol.
"Lebih baik mulai fresh. Utang lama dibebaskan, peserta bisa aktif kembali," tegasnya.
DPR Akan Membahas Usulan Pemutihan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa DPR akan mengkaji rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam masa sidang II tahun 2025–2026.
Dalam pidato pembukaan masa sidang, Puan mengatakan bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan akan menindaklanjuti berbagai persoalan strategis yang berdampak pada masyarakat, termasuk wacana pemutihan tersebut.
"Percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu fokus," kata Puan.
Ia juga menegaskan, setiap rekomendasi DPR harus direspons dengan tindakan nyata oleh pemerintah.
"DPR harus memastikan fungsi pengawasan berjalan, dan setiap rekomendasi dari rapat kerja harus ditindaklanjuti," ujarnya menegaskan.
Dengan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah berharap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara layak tanpa terbebani utang iuran yang menumpuk.(np)
Editor : Nur Pramudito