RADARSOLO.COM - Beberapa waktu belakangan, terdapat beberapa megaproyek di Kabupaten Ponorogo.
Salah satunya Monumen Reog di Gunung Gamping, Desa/Kecamatan Sampung, Ponorogo, Jawa Timur dengan nilai sekitar Rp 85 miliar.
Proyek raksasa itu digadang-gadang menjadi ikon Ponorogo. Namun ibarat api jauh dari panggang, pembangunan Monumen Reog malah menjadi sorotan KPK.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur Wahyudi seperti dikutip dari radarmadiun.jawapos.com mengatakan, teguran dari KPK itu guna memperkuat sistem agar tidak ada celah korupsi, bukan mencari kesalahan.
Namun, dari analisis data, KPK menemukan sedikitnya 5 "dosa" tata kelola keuangan Pemkab Ponorogo:
1. Pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bermasalah:
Ditemukan adanya pembagian jatah fraksi dan usulan lintas daerah pemilihan senilai Rp895 juta, yang dinilai menyalahi Permendagri 86/2017.
KPK menekankan pokir harus berdasarkan hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas OPD.
2. Hibah Daerah yang Tidak Tertib
KPK menemukan adanya proposal lama yang baru diakomodasi dua tahun kemudian, serta kasus duplikasi penerima dari pengusul yang sama. KPK meminta OPD memperketat proses verifikasi hibah.
3. Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dominasi Luar Daerah
Dari total transaksi PBJ senilai Rp271 miliar, sebanyak Rp220 miliar diserap oleh penyedia dari luar daerah.
Bahkan, dari pengadaan langsung senilai Rp106 miliar, hampir setengahnya (Rp48 miliar) didominasi penyedia luar Ponorogo, padahal e-katalog dirancang untuk memberdayakan UMKM lokal.
4. Indikasi Pemecahan Paket Proyek
KPK menemukan adanya indikasi pemecahan paket pekerjaan, penyedia yang berulang, hingga transaksi dengan nilai serupa yang dilakukan dalam waktu tidak wajar, menunjukkan lemahnya kontrol.
5. Proyek Strategis Disorot
Proyek besar seperti pembangunan RSUD, Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), serta Irigasi Air Tanah Dalam (IATD) (191 titik dengan biaya rata-rata Rp125 juta per titik) tidak luput dari sorotan dan diminta audit mendalam.
KPK juga mencatat, meskipun skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Ponorogo naik menjadi 95,44, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun 5,75 poin menjadi 73,43.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi pungutan liar dalam layanan publik.
Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan optimalisasi e-katalog lokal dan audit terhadap anggaran kegiatan DPRD.
Sayangnya, janji perbaikan dari Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno harus terhenti oleh operasi senyap KPK. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono