RADARSOLO.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa para tersangka kasus Ijazah Jokowi terbagi ke dalam dua kelompok.
“Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari ANTARA.
Untuk klaster pertama, para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Adu Bukti Ijazah Jokowi, Budi Arie Tegaskan Lihat Asli vs Roy Suryo Klaim Salinan dari KPU Aneh
Berikut profil singkat kedelapan tersangka:
1. Eggi Sudjana
Aktivis kelahiran 3 Desember 1959 ini tercatat sebagai dosen Hukum Keluarga di Institut PTIQ Jakarta.
Ia meraih gelar S1 Hukum dari Universitas Jayabaya, kemudian S2 dan S3 dari Institut Pertanian Bogor (IPB), masing-masing pada 1994 dan 2004.
2. Kurnia Tri Royani
Anggota Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI), kelompok yang beberapa kali menyuarakan isu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
3. M. Rizal Fadillah
Lahir di Bandung pada 12 Desember 1959. Rizal merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan fokus Hukum Tata Negara.
Ia pernah menjadi guru, kepala sekolah, dosen, anggota DPRD Jawa Barat dari PPP (1997–2004), serta aktif di berbagai organisasi Muhammadiyah dan kepemudaan.
Pada Pemilu 2019, ia maju sebagai caleg PAN untuk DPR RI namun tidak terpilih.
4. Rustam Effendi
Mantan aktivis 1998. Rustam diperiksa penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025 terkait dugaan keterlibatannya dalam penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.
5. Damai Hari Lubis
Aktivis sekaligus penulis yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah melalui perspektif hukum.
Ia pernah memimpin Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA), serta aktif sebagai Ketua Aliansi Anak Bangsa dan Korlabi.
Fokus kritiknya berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan publik.
6. Roy Suryo
KRMT Roy Suryo Notodiprojo lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968.
Lulusan Ilmu Komunikasi UGM ini dikenal sebagai pakar telematika dan pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (2013).
Roy Suryo juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
7. Rismon Hasiholan Sianipar
Lahir 25 April 1977, akademisi dan peneliti di bidang keamanan multimedia, pemrosesan sinyal, kriptografi dan forensik digital.
Lulusan Teknik Elektro UGM dan peraih beasiswa Monbukagakusho untuk studi S2–S3 di Jepang.
Ia juga memiliki sejumlah paten dan aktif menerbitkan buku ilmiah.
8. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
Dokter dan peneliti bidang epidemiologi molekuler.
Dokter Tifa merupakan Lulusan Fakultas Kedokteran UGM dan program doktor di Universitas Indonesia.
Pernah memimpin Center for Clinical Epidemiology & Evidence RSCM (2009) dan kini memimpin Ahlina Institute.
Dokter Tifa aktif di media sosial dengan kritik terkait kebijakan kesehatan dan isu publik.(np)
Editor : Nur Pramudito