RADARSOLO.COM - Upacara bendera akan kembali dilaksanakan pada peringatan Hari Pahlawan Nasional, Senin, 10 November 2025.
Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan kepada para pejuang bangsa dan dilaksanakan serentak di berbagai instansi pemerintah, sekolah, lembaga kemasyarakatan, hingga tempat kerja.
Agar seluruh kegiatan berjalan sesuai tata cara yang benar, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan pedoman resmi mengenai tata upacara Hari Pahlawan 2025.
Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia pelaksana di seluruh wilayah Indonesia, dengan penyesuaian kondisi masing-masing.
Baca Juga: Tema Hari Pahlawan 2025 10 November: Ini Filosofi Logo dan Link Download Resmi dari Kemensos
Link panduan resmi dapat diakses melalui:
https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/pedoman-hari-pahlawan-tahun-2025
Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025 (Sesuai Pedoman Kemensos)
Berdasarkan Surat Menteri Sosial Nomor: S-816/MS/PB.06.00/10/2025, urutan kegiatan upacara adalah sebagai berikut:
-
Komandan Upacara memimpin penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
-
Komandan Upacara menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara.
-
Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan seluruh peserta upacara.
-
Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
-
Pembacaan Pancasila.
-
Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
-
Pembacaan pesan-pesan Pahlawan Nasional (ditentukan oleh panitia).
-
Penyampaian amanat oleh Pembina Upacara.
-
Pembacaan doa.
-
Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
-
Komandan Upacara kembali memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara.
-
Upacara dinyatakan selesai.
Ketentuan Pelaksanaan Hening Cipta Serentak
Hening cipta dilaksanakan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan.
Pelaksanaan hening cipta:
-
Tanggal: 10 November 2025
-
Waktu: Pukul 08.15 waktu setempat
-
Durasi: 60 detik
Aturan pelaksanaan:
-
Hening cipta dilakukan serentak di pusat, daerah, hingga kecamatan, dengan ditandai bunyi sirine selama 1 menit.
-
Setiap orang yang mendengar tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan aktivitasnya, termasuk:
-
di tempat umum (pasar, terminal, stasiun, bandara, jalan raya),
-
di kantor/pabrik yang tidak mengadakan upacara,
-
di kendaraan umum atau pribadi yang sedang berada di jalan dalam kota.
-
-
Pengecualian berlaku bagi kendaraan darurat dan petugas yang sedang menjalankan tugas penting seperti ambulans, pemadam kebakaran, kereta api, dan kru transportasi udara/laut.
-
Penyebarluasan informasi hening cipta dilakukan melalui media massa, internet, pengeras suara, termasuk tempat ibadah.
Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan 2025
1. Tingkat Nasional
-
Upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata (10 November 2025).
-
Tabur bunga di laut (Perairan Teluk Jakarta).
-
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden.
2. Tingkat Daerah
-
Upacara ziarah dan tabur bunga.
-
Upacara bendera dengan pembacaan Amanat Menteri Sosial.
3. Tingkat Internasional
-
Perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan upacara sesuai situasi setempat.
Kegiatan pendukung:
-
November Run: “Semangat Pahlawan di Setiap Langkah”
-
Wisata sejarah Pertempuran Lengkong
-
Bakti sosial, gotong royong, lomba sejarah, cosplay pahlawan, hingga pementasan seni bertema perjuangan.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pelaksanaan upacara Hari Pahlawan 2025 dapat berlangsung seragam, tertib, dan penuh makna sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi Indonesia.(np)
Editor : Nur Pramudito