RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada November 2025.
Informasi yang diperoleh dari kanal Kabar Bansos menyebutkan bahwa terdapat tiga jenis bantuan tambahan yang cair bersamaan dengan penyaluran bansos reguler, termasuk BLT Kesra dan Program Indonesia Pintar (PIP).
1. Tiga Bansos Tambahan bagi Penerima BPNT dan PKH
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT murni berhak atas tiga bantuan tambahan yang juga bisa diterima oleh KPM PKH, selama masih berada pada kategori Desil 1 sampai Desil 4.
Bantuan tersebut meliputi:
-
BLT Kesra sebesar Rp900.000 untuk KPM yang berada di Desil 1–4. Penerima yang sudah naik ke Desil 5 tidak termasuk dalam kategori penerima.
-
Bantuan Minyak Goreng 2 liter, dibagikan melalui titik penyaluran seperti kantor desa, kelurahan, atau PT Pos Indonesia.
-
Bansos Beras 20 Kg, disalurkan melalui mekanisme yang sama di titik pembagian yang ditentukan.
Untuk dua bantuan berupa minyak goreng dan beras tidak ada pembatasan desil, sehingga dapat diterima semua KPM PKH maupun BPNT aktif.
2. Penyaluran Dana Pendidikan PIP: Rp450.000–Rp900.000
Selain bansos tambahan, pemerintah juga menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 4, yang merupakan bagian dari komponen pendidikan PKH.
Nominal bantuan berbeda sesuai tingkat pendidikan:
-
SD: Rp450.000
-
SMP: Rp750.000
-
SMA/MA: Rp900.000
Penyaluran untuk jenjang SD sudah dimulai melalui rekening Bank BRI.
KPM diminta melakukan pengecekan saldo melalui kartu ATM masing-masing.
Untuk tingkat SMP dan SMA/MA, pencairan menyusul sesuai jadwal nasional.
3. Mekanisme Pencairan Bansos
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua mekanisme:
-
BLT Kesra diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau lewat PT Pos Indonesia.
-
KPM baru yang belum memiliki KKS tetapi terdaftar dalam Desil 1–4 akan memperoleh bantuan melalui undangan resmi dari PT Pos Indonesia.
Selain itu, penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 juga berjalan bertahap dan telah mencakup lebih dari 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan sampai seluruh penerima memperoleh haknya sebelum bulan berakhir.(np)
Editor : Nur Pramudito